Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perizinan ilegal.
“Tentu secara pribadi dan institusi, kami sangat antusias menyambut arahan dari Bapak Presiden,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, saat dikonfirmasi Pacitanku.com melalui pesan singkat, Senin (20/1/2025).
Yusaq menjelaskan bahwa Kejari Pacitan akan menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait teknis pelaksanaan instruksi Presiden tersebut.
“Terkait bagaimana pelaksanaannya, kita tunggu arahan dan petunjuk teknis dari pusat, kita wait and see,” ujarnya.
Untuk memperoleh informasi lebih detail terkait sikap dan langkah Kejari Pacitan dalam menindaklanjuti arahan Presiden, Yusaq menyarankan awak media untuk melakukan wawancara langsung dengan Kepala Kejari (Kajari) Pacitan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan mengatasi praktik korupsi, khususnya di sektor perizinan.
Presiden menilai bahwa perizinan yang tidak sah merupakan celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, sehingga merugikan negara.
Presiden Prabowo juga menginstruksikan Kejaksaan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan.