Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan sudah membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan. Akan tetapi, hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024), tidak ada satupun paslon yang mendaftar.
Komisioner KPU Pacitan Agus Susanto dalam keterangan persnya Senin (27/8/2024) petang mengatakan pada hari pertama pendaftaran KPU Pacitan belum mendapat konfirmasi terkait paslon yang akan mendaftar ke KPU.
“Dari dibukanya pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan, dari dibuka pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada hari pertama belum ada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan calonnya,”kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Pacitan hingga Kamis (29/8/2024) mendatang.
“Masih ada dua hari lagi, di hari kedua kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00, dan di tanggal 20 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,”pungkasnya.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan dilakukan mulai 27-29 Agustus.
Sebelumnya, KPU Pacitan menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau ambang batas pencalonan bupati dan wakil bupati Pacitan sebanyak 8,5 persen dari suara sah Pemilu Legislatif 2024.
KPU Pacitan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam PKPU itu, terdapat pasal yang mengakomodir putusan MK tersebut, salah satunya pasal 11 di mana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dengan demikian, karena suara sah di Kabupaten Pacitan pada Pemilu Legislatif 2024 mencapai 351.690, dengan begitu, paslon wajib mengantongi 29.894 suara untuk bisa mendaftar.