Pacitanku.com, PACITAN – Seorang anak dibawah umur yang melarikan diri usai menabrak warga yang tengah berjalan pada Jumat (19/7/2024) akhirnya mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Pacitan untuk membertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2024) di Dusun Grunggung, Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang masih usia remaja berinisial TW (14) bersama temannya sepulang sekolah tidak langsung pulang, melainkan bermain ke Waduk Tukul, Arjosari mengendarai sepeda motor.
Namun saat perjalanan pulang pada Jumat sore sekitar habis Maghrib, TW menabrak seorang pejalan kaki bernama Teguh (66), warga Dusun Grunggung, Desa Gunungsari, Kecamatan Arjosari, Pacitan.
Teman TW sempat turun dari sepeda motor untuk menolong korban tabrakan.
Sedangkan pelaku setelah terjatuh dan mengalami luka, ketakutan dan melarikan kendaraannya.
Usai peristiwa tersebut, pada Minggu (21/7/2024) malam TW bersama keluarga mendatangi kantor pengacara Danur Suprapto, SH, MH untuk meminta nasehat hukum.
Penasehat hukum pelaku, yakni Danur Suprapto menyarankan kepada keluarga pelaku tabrak lari segera bertanggung jawab atas kejadian itu.
Sehari berselang, Senin (22/7/2024), pelaku bersama keluarga didampingi pengacara Danur Suprapto SH MH dan tim ke kantor Polres Pacitan untuk melakukan pertanggung jawaban hukum.
Lebih lanjut, Danur mengungkapkan pelaku melarikan diri karena ketakutan.
Bahkan, kata Danur, pelaku juga tidak bercerita sejak awal kepada orang tuannya terkait kejadian pada Jumat pekan lalu.
“Kami menyampaikan korban laka lantas yang hidup seorang diri perlu diberikan perlindungan dan dibantu biaya pengobatan hingga sembuh, serta berupa santunan kecelakaan,”jelasnya.
“Dan keluarga pelaku akan siap membantu semua biaya perobatan dan biaya-biaya yang timbul lainnya,”tutup Danur.