Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan memusnahkan narkoba narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 304,64 gram dengan cara dihancurkan dengan blender dan juga akan dibakar.
“Ini hasil ungkap kasus kita sejak Januari hingga Juni 2024 ini,”kata Kapolres Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Senin (24/6/2024) di halaman Satresnarkoba Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangannya mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba Polres Pacitan.
“Ada 8 barang bukti yang dimusnahkan, dengan rincian satu plastik kecil jenis sabu dengan berat 0,02 gram, satu plastik kecil dengan jenis sabu berat 0,06 gram, satu plastik benis berisi dengan golongan sabu berbentuk serbuk kristas dengan berat 0,041gram dan ada jenis sabu kembali dengan berat 0,04 gram,”jelas Agung.
Selain sabu, Kapolres mengungkapkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa narkotika golongan ganja.
“Rinciannya berat 0,92 gram, campuran daun dan potongan ranting jenis ganja dengan berat 0,21 gram, satu linting rokok jenis ganja 0,27gram dan jenis ganja yang dilakban hijau dengan berat 189,86 gram paket A serta ganja Paket B dengan lakban yang sama dengan berat 114,78 gram,”papar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan barang bukti tersebut diperoleh aparat dari tangan 6 tersangka.
Mayoritas tersangka ini, kata Kapolres sebagai pengguna dan sebagian besar warga dari luar Pacitan.
Kapolres menuturkan para tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (I) Jo Pasal 132 ayat (I) UU nomor 35 RI tahun 2009.
“Bunyinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja juncto percobaan, atau permufakatan jahat untuk menyimpan, menguasai, menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal di atas,”pungkas Kapolres.