Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan petakkan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) tahun 2024.
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses pemilihan dapat berjalan lancar, efisien, dan efektif.
Baca juga: KPU Pacitan Buka Rekrutmen Petugas Pantarlih, Butuh 1.876 Orang
Komisioner KPU Pacitan Eko Setiawan menekankan pentingnya pemetaan ulang TPS ini.
“Pemetaan TPS harus memerhatikan letak geografis dan kemudahan pemilih menuju TPS, namun juga harus efektif dan efisien,”kata pria yang akrab disapa Wawan ini, Sabtu (8/6/2024) di Pacitan.
Menurutnya, pemetaan ulang ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan para pemilih serta meminimalisir potensi kendala teknis yang mungkin timbul pada hari pemungutan suara.
Lebih lanjut, komisioner divisi perencanaan data dan Informasi KPU Kabupaten Pacitan ini mengungkapkan berdasarkan data hasil sinkronisasi, jumlah pemilih di Kabupaten Pacitan mencapai total 476.752 pemilih.
“Dari jumlah tersebut, 237.314 adalah laki-laki dan 239.438 adalah perempuan. Para pemilih ini tersebar di 12 kecamatan dan 172 desa serta kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan,”tandas dia.
Selain itu, kata dia, terdapat 215.085 Kepala Keluarga (KK) yang turut terdaftar dalam basis data pemilih.
Dengan total 1001 TPS yang akan disiapkan, Wawan mengatakan KPU Kabupaten Pacitan berharap dapat memfasilitasi seluruh pemilih dengan baik.
“Pemetaan ulang ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemilih memiliki akses yang mudah dan nyaman untuk memberikan suaranya pada hari pemilihan,”jelas dia.
Langkah KPU Kabupaten Pacitan ini, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan di Pacitan.
“Khususnya dalam memastikan partisipasi aktif seluruh warga negara yang memiliki hak pilih,”pungkas Wawan.