Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan memberikan bantuan berupa pelampung dan ring buoy untuk pengelola wisata Kali Cokel, Desa Pringkuku, Kecamatan Pringkuku, Pacitan pada Selasa (19/3/2024).
Pelampung sendiri adalah salah satu alat keselamatan wisata air yan berfungsi membantu untuk tetap mengapung dalam air dengan kondisi mulut dan hidung yang tetap aman berada di atas air.
Sedangkan Ring buoy adalah salah satu jenis pelampung dan alat keselamatan di air yang digunakan untuk menyelamatkan orang yang mengalami kecelakaan di air.
Kepala Dishub Pacitan Djoko Putro Utomo saat dikonfirmasi Pacitanku.com mengatakan pihaknya menyerahkan 7 pelampung dan 7 unit ring buoy angkutan sungai yang diterima oleh Ketua Kelompok Sadar Wisata Kali Cokel.
“Penyerahan bantuan ini memiliki tujuan untuk keselamatan angkutan sungai di wilayah Kabupaten Pacitan,”kata Djoko.
Wisata Air Kali Cokel
Sebagai informasi, Kali Cokel adalah salah satu destinasi wisata Sungai di Pacitan yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Lokasi tempat wisata ini berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari Pantai Watu Karung yang juga eksotis. Jadi, saat Anda ingin ke Kali Cokel, bisa juga berwisata di beberapa objek wisata sekaligus.
Di lokasi wisata Kali Cokel ini, pengunjung bisa menyusuri aliran sungai dengan perahu sampan sepanjang 2 kilometer. Berbeda dari air sungai pada umumnya, air di Kali Cokel ini memiliki warna hijau tosca.
Sepanjang menyusuri sungai itu, pengunjung akan disuguhi pemandangan berupa hutan alami dengan banyak pohon kelapa di kanan-kiri sungai. Suasana tenang, sejuk, dan asri membuat pengunjung ingin berlama-lama di tempat itu.
Sata hendak menyusuri Kali Cokel, pengunjung wajib menggunakan pelampung sebagai alat safety atau keselamatan.
Tiket masuk ke Kali Cokel ini tergolong ramah di kantong, yaitu Rp20.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak-anak. Namun, untuk menuju ke Kali Cokel, pengunjung harus membayar tiket masuk ke Pantai Waru Karung senilai Rp5.000. Sedangkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp5.000 dan kendaraan roda empat Rp10.000.