Mahasiswa Protes ke Pemkab, Legislator Usulkan 2% Dana Desa Digunakan Kelola Sampah

oleh -1088 Dilihat
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Pujo Setyo Hadi (tengah) saat audiensi dengan mahasiswa, Jumat (15/3/2024). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Pujo Setyo Hadi mengusulkan sebagian kecil dari dana desa digunakan untuk kebijakan pengelolaan sampah.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Pujo ini usai menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Pacitan, baru-baru ini di ruang paripurna DPRD Pacitan.

Baca juga: Temui Dewan, Mahasiswa Pacitan Beri Catatan Terkait Penghargaan Adipura ke-16

Kedatangan mahasiswa tersebut dalam rangka memprotes Pemerintah Kabupaten Pacitan terkait pengelolaan sampah yang dinilai belum maksimal.

Menurut Pujo, perlu adanya pedoman bupati yang dikuatkan dengan peraturan Bupati (Perbup) yang menekankan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) untuk mengalokasikan pada pengelolaan sampah di wilayahnya.

“Tanpa dibantu (Desa), tidak cukup anggaran kami, ngurusi yang ada di kota saja belum tentu selesai apalagi yang ada di pelosok pedesaan, tidak jarang masih ada warga yang menyelesaikan masalah sampah dengan dikubur dijadikan kompos atau dibakar,”kata Pujo.

Pujo kemudian mencontohkan ada di Pacitan ada tempat pembuangan sampah (TPS) dengan sistem Reuse, Reduce dan Recycle di Desa Kendal Kecamatan Punung dan Desa Gendaran Kecamatan Donorojo. Namun demikian pengelolaan TPS tersebut belum maksimal.

“Dari dua TPS 3R itu, kedepan bagaimana mendorong dinas lingkungan hidup (DLH) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkewajiban sosialisasi TPS 3R yang macet untuk bisa dimanfaatkan lagi,”jelas legislator Partai Demokrat ini.

Secara khusus, dia juga mengusulkan agar kedepan ada regulasi khusus, salah satunya mengalokasikan dana desa untuk pengelolaan sampah.

“Itu rekomendasi dari bupati, boleh nggak untuk dikaji di bagian hukum, apakah boleh pemerintah desa ini mengalokasikan dana desa 2% saja untuk penanganan sampah,”pungkasnya.

Sebagai catatan, dana desa di Pacitan tahun ini mencapai Rp 169,5 miliar. Duit ratusan miliar ini akan dibagi 167 desa di Pacitan. Rata rata setiap desa menerima kisaran Rp 700 juta hingga Rp 1,3 miliar setahun.

Sebelumnya diberitakan di Pacitanku.com, PMII Pacitan mendatangi Gedung DPRD Pacitan Kabupaten Pacitan pada Jumat (15/3/2024).

Kedatangan mahasiswa dalam rangka audiensi memberikan catatan dan masukan terkait penghargaan Adipura ke-16 oleh Kabupaten Pacitan yang diterima belum lama ini.

Ketua PMII Pacitan Riko Andi Prastyawan mengaku mengapresiasi raihan penghargaan Adipura ke-16 yang diperoleh Pacitan.

Namun demikian, Riko juga memberikan sejumlah catatan atas penghargaan itu. Riko menyebut penghargaan tersebut tidak pantas diterima karena tuntutan mereka terkait pengelolaan sampah belum dipenuhi.

PMII menilai Pemkab Pacitan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi tuntutan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan lambatnya proses pembuatan Perbup dan belum ada intervensi menyeluruh dari pihak Pemkab pada TPS 3R yang mangkrak.

No More Posts Available.

No more pages to load.