Dewan Pacitan Harapkan Raperda Ponpes Segera Dibahas Tahun 2024

oleh -1112 Dilihat
Anggota Komisi I DPRD Pacitan Arifin. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Anggota Komisi I DPRD Pacitan Arifin mendorong agar Rancangan Peraturan Daeah (Raperda) Pondok Pesantren segera diajukan dan dibahas di DPRD Pacitan.

“Raperda pondok pesantren tentu ini menjadi sesuatu yang harus ditindaklanjuti dan menjadi pembahasan prioritas,”kata Arifin, Sabtu (23/12/2023) di Pacitan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ini bahkan berharap tahun 2024 pembahasan raperda pondok dapat segera dilaksanakan.

“Kita berharap tahun 2024 Raperda Pondok Pesantren ini dapat kita bahas bersama di DPRD,”tukasnya.

Dia mengharapkan pembahasan Raperda untuk direalisasikan menjadi Perda Ponpes ini penting untuk mengakomodir kepentingan Ponpes.

“Syukur jika ini dapat segera direalisasikan menjadi Perda dan mengakomodir kepentingan kepentingan pondok pesantren, madin, guru ngaji, kyai kampung yang notabene sampai hari ini belum mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah,”jelas dia.

Sebagai contoh, kata dia, adalah payung hukum UU nomer 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.

Sehingga kita berharap peran dan pemberdayaan yang dilakukan pesantren dan madin di Pacitan dapat lebih optimal.

“Bukan hanya dari sisi insfrastruktur tetapi bagaimana Sumber daya yang ada di ponpes, madin, diniyah ini dapat memenuhi standar pemenuhan yang ada di ponpes dan juga kesejahteraan yang hari ini sangat jauh dari harapan mereka semua,”papar dia.

Hal ini, imbuh dia, sudah memiliki payung hukum yakni UU 18  tahun 2019 sudah jelas berkaitan pesantren dimana pesantren bisa berfungsi sebagai tempat pendidikan, dakwah, tempat penguatan pemberdayaan.

“Artinya sesuatu yang penting dalam membangun negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka pemda wajib untuk melaksanakan undang-undang tersebut melalui perda,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.