Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengapresiasi langkah pelaku usaha sewa sepeda listrik yang kini marak di Alun-alun Kabupaten Pacitan.
Inovasi tersebut tentu mendukung harapan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji Mas (Mas Aji) untuk menciptakan Car Free Night di akhir pekan.
Namun demikian, mengingat Alun-alun juga dimanfaatkan oleh pedagang, sarana olahraga dan masyarakat lain, sepeda listrik tentu membutuhkan lintasan aman, supaya tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat di Alun-alun.
Pemkab Pacitan pun menggelar rapat gabungan yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Andi Faliandra, dan mengundang pengusaha yang bersangkutan.
Pertemuan itu dalam rangka menemukan kesepakatan untuk uji coba dimana dilakukan penutupan di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan lingkup Pendopo.
Sehingga jika hal tersebut dianggap aman dan pengusaha sewa diuntungkan regulasi yakni Perda No. 06 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diterapkan untuk mendukung PAD dan pembangunan Pacitan yang berkelanjutan.
“Kami sepakat mulai 1 Desember 2023 mulai ditegakkan,”ujar Andi, mengutip laman Pemkab Pacitan pada Jumat (8/12/2023).
Sementara Kepala DPMPTSP Pacitan Eny Setyowati mengatakan pihaknya juga mendorong pelaku untuk mengurus perizinan, dengan melakukan pendampingan sehingga proses cepat.
“Ini juga kami sampaikan saat rapat bersama,” ujarnya.
Diantara beberapa pertemuan yang melahirkan kesepakatan, biaya retribusi sewa disepakati oleh semua pihak, termasuk Hendro Subekti, pelaku usaha sewa sepeda listrik.
Baginya angka yang disepakati tidak memberatkannya.
“Terutama kami bisa sama seperti pedagang dan yang lain dalam memanfaatkan Alun-alun, ikut membayar pajak, dan hasilnya dapat dirasakan bersama, jadi sebenarnya tidak ada masalah,”kata dia.