Pacitan Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara

oleh -1889 Dilihat
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan Anugerah Meritokrasi untuk Kabupaten Pacitan atas keberhasilan mencapai predikat sistem merit “Baik” dan predikat kualitas pengisian JPT “Baik”. (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, YOGYAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan Anugerah Meritokrasi untuk Kabupaten Pacitan atas keberhasilan mencapai predikat sistem merit “Baik” dan predikat kualitas pengisian JPT “Baik”.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji dari Ketua KASN Prof Agus Pramusinto dalam acara Anugerah Meritokrasi KASN 2023 di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriott hotel, Kamis (7/12/2023) malam.

Pada gelaran yang berlangsung di Yogyakarta ini KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit “Sangat Baik” dan  96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”.

Di samping itu, juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Ketua KASN Prof Agus Pramusinto mengatakan pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain, meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,”kata Agus.

Di samping itu, Agus mengatakan perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Para ASN, katanya, perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik  dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” tegas Agus.

Dia juga mengajak para ASN untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan netralitas. ASN harus menjadi teladan, terutama menjelang pemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik.

Sebagai informasi, mulai 2019 hingga akhir 2023 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit di 585 instansi pemerintah. Adapun hasilnya, 91 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik”, 157 pada kategori “Baik”, 78 pada kategori kurang, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori buruk.

Selain itu dalam hal Indeks Kualitas Pengisian JPT, terdapat 63% dari 431 instansi pemerintah yang dinilai mencapai kategori “Baik” dan “Sangat Baik”. Selanjutnya, berdasarkan evaluasi tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) ASN di instansi pemerintah, tahun ini sebanyak 62,5% dari 16 instansi pemerintah mencapai kategori “Patuh”.

No More Posts Available.

No more pages to load.