KPU Pacitan Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD

oleh -4 Dilihat
SOSIALISASI. Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini saat memberikan sambutan dalam sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 pada Selasa (21/3/2023). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggandeng puluhan awak media dari berbagai media di Kabupaten Pacitan menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 pada Selasa (21/3/2023) di Pacitan.

PKPU nomor 6 tahun 2023 berisi tentang daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pada Pemilu Serentak 2024.

“Ada teman-teman dari 45 media yang kita undang, mudah-mudahan tidak ada yang ketinggalan. Jika masih ada yang belum tercantum di KPU silahkan di sampaikan pada kami,”kata Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga: KPU Pacitan Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

Perempuan yang akrab disapa Rini mengharapkan seluruh kegiatan yang termaktub dalam PKPU 6 tahun 2023 dapat berjalan dengan baik.

“Karena hampir seluruh kegiatan PKPU 6 tahun 2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kita sudah melakukan uji publik dan alokasi kursi. Kemudian ada masukan dan tanggapan masyarakat, sehingga kita tetapkan rancangan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi tahun 2024,”ungkapnya.

Perempuan yang juga aktivis ini juga menjelaskan rangkaian hingga ditetapkannya PKPU 6 tahun 2023 melalui berbagai proses.

“Semuanya tentu sudah mengetahui itu, baik dapil pacitan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten, teman media tentu membantu kami dalam setiap tahapan penataan daerah pilihan dan alokasi kursi. Tentu kedepan masih banyak yang tahapan yang akan kita lakukan dan melibatkan bapak ibu sekalian,”paparnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan saat ini masih tahap penyusunan pemutakhiran data pemilih dan perbaikan untuk bakal calon anggota DPD.

Kemudian, imbuh dia, pada bulan depan KPU sudah memulai tahaapn pendaftaran pencalonan baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten.

“Kami berharap media dapat menjadi mitra kami dalam menginformasikan seluruh tahapan yang kita lakukan dan dapat turut menyosialisasikan seluruh tahapan pemilu 2024,”ujar dia.

Sebagai informasi dalam PKPU 6 Tahun 2023 untuk Kabupaten Pacitan memiliki alokasi kursi DPRD Kabupaten sebanyak 45 kursi dari total jumlah penduduk 498.934 jiwa.

Adapun untuk daerah pemilihan (Dapil) di Pacitan tetap menjadi 6 dapil dengan adanya pergeseran jumlah anggota DPRD di dapil 5 dan 6.

Jika sebelumnya dapil 5 sebanyak 7 Dewan berdasar PKPU tersebut kini menyisakan 6  kursi Dewan. Dan dapil 6 jika pemilu legislatif sebelumnya terdapat 9 kursi Dewan kini bertambah menjadi 10 kursi Dewan.

Berikut pembagian dapil kursi DPRD Pacitan Pemilu 2024

  1. Dapil 1 (Kecamatan Pacitan Kota dan Pringkuku) kuota 9 kursi DPRD
  2. Dapil 2 (Punung dan Donorojo) kuota 6 kursi DPRD
  3. Dapil 3 (Nawangan dan Bandar) kuota 7 kursi DPRD
  4. Dapil 4 (Arjosari dan Tegalombo) kuota 7 kursi DPRD
  5. Dapil 5 (Ngadirojo dan Sudimoro) kuota 6 kursi DPRD
  6. Dapil 6 (Tulakan dan Kebonagung) kuota 10 Kursi DPRD

No More Posts Available.

No more pages to load.