Kabar Gembira, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak untuk Angkutan Mikrolet dan Ojol

oleh -0 Dilihat
Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak. (Foto: Yahya Ali Rahmawan)

Pacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuat langkah berani untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah.

Keputusan tersebut ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online dengan nomor polisi Jawa Timur yang jatuh tempo mulai Senin (19/9/2022) hingga Satu (31/12/2022) mendatang.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai Senin (19/9/2022) hingga Kamis (15/12/2022) mendatang.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan  memberikan  multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (18/9/2022) malam mengutip laman Pemprov Jatim.

Gubernur Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

“Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,”ujar dia.

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif.

Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,”pungkas Khofifah.