Pacitan Mulai Tertibkan Dokumen untuk Kapal dengan Pelayanan Pas Kecil

oleh -2 Dilihat
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan mangkrak di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kapal nelayan dan jala penangkap ikan di Pantai Tamperan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan UPT Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur memberikan pelayanan pengurusan dokumen nkapal atau Pas.

Sebagai informasi, Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

“Ini ada pelayanan dari UPT kelautan dinas kelautan dan perikanan provinsi yang bertempat di Pacitan memberikan pelayanan dalam rangka syarat-syarat per Pas Kapal, ya seperti BPKB dan STNK, kapal itu mulai ditertibkan secara administrasi,”kata Kepala Dinas Perikanan Pacitan Supomo, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Supomo mengatakan kepemilikan dokumen Pas kecil tersebut sangat bermanfaat untuk kapal dan anak buah kapal, karena digunakan untuk mengantisipasi berbagai hal.

“(Kegunaannya) jika terjadi laka laut, atau mungkin hal-hal yag lain keberadaan pemilik dan anak buah kapal termasuk kapal,”tandasnya.

Proses pelayanan tersebut, imbuh dia, dilakukan secara bertahap. Namun demikian kedepan nanti semua kapal di Pacitan mendapatkan dokumen tersebut.

“Yang nanti sampai 5 Gt ke bawah, harapannya nanti, semua tapi ini bertaha dimulai dari 5 Gt masih banyak dalam rangka agar lebih tertib semuanya, administrasi ini tertib kegiatan akan semakin lancar serta pembinaan mudah,”jelas dia.

Supomo mengatakan dari total 4 ribuan kapal di Pacitan, rata-rata di Pacitan berukuran  5 Gt, hanya sekitar 100 kapal di Pacitan yang diatas 5 Gt.

“Yang sudah ber-BPKB/Pas 20 persen, dan menjadi PR bagi kita sekali lagi untuk mengedukasi nelayan, sehingga nelayan kita semakin hari semakin modern,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.