Dinas Perikanan Pacitan Gelar Sosialisasi Pemanfaatan BBM Bersubsidi dan Edukasi SPBN untuk Nelayan

oleh -4 Dilihat
Kepala Dinas Perikanan Pacitan Supomo. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan menggelar sosialisasi dan edukasi pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada puluhan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kecamatan Pacitan pada Kamis (8/9/2022).

“Semua kelompok usaha bersama (KUB) kita kumpulkan utamanya di wialayah kecamatan Pacitan, semoga kedepab berkembang ke kecamatan lain, menyosialisaikan kemudian memberikan edukasi keapda nelayan untuk bisa memanfaatkan bbm bersubsidi,”kata Kepala Dinas Perikanan Pacitan Supomo.

Selain itu, Supomo mengatakan kegiatan itu juga dilakukan sosialisasi pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Pacitan.

“Yang diharapkan sesuai perintah dari Pertamina harus menggunakan aplikasi, sehingga kita memberikan sosialisasi kepada kelompok nelayan, nanti bisa beli SPBN ini dengan aplikasi, dan alhamdulillah tadi sudah kita traning sudah bisa berikan teknis-teknisnya,”jelasnya.

Terkait kemungkinan penggunaan yang sesuai dengan aturan, Supmo mengatakan pihaknya memberikan antisipasi kepada para nelayan tersebut.

“Dan clear alhamdulillah, Insyaallah mulai Selasa (13/9/2022) sudah clear (nelayan) membeli BBM di SPBN menggunakan aplikasi,”ujar dia.

Lebih lanjut, Supomo mengatakan SPBN hanya khusus untuk nelayan yang sudah masuk ke dalam KUB.

“Untuk harga SPBN ya sesuai aturan terkini untuk pertalite dan solar bersubdi, dan SPBN itu hanya khusus nelayan yang masuk ke dalam kelompk KUB, dan yang mungkin sampai hari ini belum masuk KUB kita upayakan dapatkan toh mereka juga para nelayan, hanya tidak masuk KUB kita buatkan wadah sendiri,”paparnya.

Tak hanya itu, Supomo mengatakan dalam pelaksanaannya, SPBN nelayan hanya diperbolehkan untuk BBM nelayan yang digunakan berlayar.

“Tidak boleh untuk sepeda motor untuk kendaraan darat lah apalagi dijual untuk diecerkan, ada sanksi tegas kalau ada nelayan yang membeli BBM di SPBN untuk diecerkan ini sudah mlelayani aturan main yang adaa,

Jika ada kasus nelayan menjual BBM untuk diecerkan akan ada konsekuensinya.

“Konsekuensinya lebih edukatif, artinya mungkin ditegur, mugkin dipertimbangkan keanggotaannya  dari KUB, dan lainnya,”pungkasnya.