Verifikasi Administrasi Parpol Diperpanjang Hingga 6 September, ini Temuan KPU Pacitan

oleh -0 Dilihat
KETERANGAN PERS. Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini saat memberikan keterangan pers pada Rabu (31/8/2022) malam di Kantor KPU Pacitan. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITANKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan memperpanjang tahapan verifikasi dan penetapan calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Dari yang semula 29 Agustus menjadi 6 September 2022.

Hal itu sesuai dengan keputusan KPU nomor 308/2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomer 259/2022 tentang pedoman teknis bagi parpol calon peserta Pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR, dan DPRD.

Baca juga: Masa Verifikasi Administrasi Diperpanjang, Parpol Diminta Memaksimalkan Waktu

Selain sosialisasi perpanjangan itu, Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini memastikan jajarannya telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi kepada 21 partai Politik (Parpol) di Pacitan.

“Kalau untuk verifikasi administrasi sudah selesai 100 persen, dimana yang ada di Pacitan itu untuk 21 parpol,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini saat konferensi pers pada Rabu (31/8/2022) malam di Kantor KPU Pacitan, Jalan Veteran nomor 6 Pacitan.

Dalam tahapan verifikasi administrasi ini, kata Rini, pihaknya juga menindaklanjuti adanya sejumlah temuan dalam masa verifikasi administrasi. Temuan itu dari kegandaan anggota Parpol hingga pekerjaan.

“Kalau yang sejauh ini yang ditindaklanjuti parpol terkait kegandaan ganda eksternal yang memungkinkan satu anggota menjadi dua atau lebih parpol lebih,”jelas dia.

Tak hanya kegandaan Parpol, Rini menyebut juga ada kasus indikasi pekerjaan yang sedang ditindaklanjuti di Kabupaten Pacitan.

“Kalau yang kami temukan itu, pekerjaan PNS (terdaftar di sebagai anggota parpol), yang sekarang masih ditindaklanjuti oleh Parpol, barangkali memang dia sudah purna tapi KTP masih belum ganti, karena yang kita verifikasi kan berdasarkan dokumen resmi,”ungkapnya.

Terkait dengan perubahan dan perpanjangan masa verifikasi administrasi itu, Rini mengatakan memang saat ini beberapa Parpol sedang berproses untuk mengajukan sengekta di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun di sisi lain, ini juga sekaligus memberikan waktu bagi teman-teman calon peserta pemilu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi adminstrasi yang dilakukan KPU.

“Dan tentu tidak hanya terkait dengan verifikasi administrasi, tapi sampai dengan verifikasi lanjutan ini untuk jadwalnya juga ikut mundur, sehingga karena perpanjangan jadwal ini, maka kemudian teman-teman partai juga bia melakukan proses perbaikan, proses tindak lanjut atas berkas yang sudah dikirim,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.