Kebijakan HET Migor Sawit Dicabut, ini Sejumlah Solusi dari Ketua DPRD Pacitan

oleh -0 Dilihat
Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah resmi mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kelapa sawit. Akibatnya harga minyak goreng yang diserahkan kepada pasar sepenuhnya mengalami kenaikan drastis.

Terkait kondisi tersebut, Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono menyampaikan sejumlah solusi kaitan dengan pasca pemberlakuan pencabutan HET minyak goreng tersebut.

“Yang pertama, ketika membicarakan masalah bahan pokok ini kan ada kewenangan pemerintah, yang pertama kewenangan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, ketika itu menjadi kewenangan daerah tentu kita bisa mengintervensi bagaiamana kebijakan itu dibuat, tetapi ketika itu sudah menajdi kewenangan provinsi dan pusat, tugas kita mengkomunikasikan,”kata Ronny, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/3/2022) di Pacitan.

Kaitan dengan kebijakan minyak goreng yang merupakan kewenangan pusat, Ronny mengatakan dengan kondisi Kementerian terkait sudah mencabut HET diserahkan pada pasar, namun di satu sisi tentu kondisi tersebut menjadi beban berat masyarakat.

“Artinya ketika masyarakat dibenturkan dengan harga pasar, ya fungsinya pemerintah sebagai pengendali ini akhirnya menjadi berkurang, lha ini menjadi perhatian kita semua,”ujar politikus Partai Demokrat (PD) Pacitan ini.

Atas kondisi itu, menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat bagaimana dalam setiap lima tahun sekali masyarakat memilih pemimpin dan wakil rakyat yang semua berdampak, kepada kebijakan yang dibuat.

“Apakah kebijakan itu menguntungkan sebagian ataukah merugikan sebagian itukan relatif, tapi disinilah pembelajaran politik untuk masyarakat dalam setiap lima tahun bagaimana kita memilih Pemimpin yang baik dari yang baik, wakil rakyat dari yang baik dari yang baik, wakil rakyat tidak ada yang jelek, tapi kita memilih yang terbaik dari yang ada, dan tentu saja itu semua up and down. Jadi monggo masyarakat menilainya,”jelasnya.

Atas kondisi pasar, terutama minyak goreng hari ini, Ronny mengatakan bahwa di daerah agak sulit karena ini merupakan kewenagan pusat.“Kecuali ada penimbunan itu kan sudah melanggar UU, kalau ada penimbunan, maka satpol PP atau kepolisian daerah bisa melakukan penindakan,”tandas dia.

Namun demikian, karena harga minyak goreng Pemerintah tidak bisa ikut campur karena pemerintah sudah melepas HET, Ronny mengatakan setidaknya bagaimana pemerintah bisa melindungi masyarakat yang membutuhukan.

“Tentunya masyarakat yang memang miskin, artinya disini ketika kita teriak tapi mereka masih mampu. Dari sisi ekonomi mungkin bebannya bertambah tapi masih mampu lah, bagaimana yang benar-benar tidak mampu semacam subsidi bantuan sosial, juga pemberian subsidi melalui operasi pasar,”paparnya.

Selain operasi pasar, Ronny mengatakan saat ini bisa mencari alternatif lain selain penggunaan minyak goreng.

“Yang paling ekstrem kita tidak menggoreng, tapi kita merebus atau mengukus dan sebagainya,”ujar Ronny.

Namun jika harus menggoreng, Ronny mengungkapkan bisa menggunakan minyak kelapa. Apalagi, kata dia, Pacitan cukup melimpah.

Video Atasi Kelangkaan, Pemkab Pacitan Gelontor 6 Ribu Liter Minyak Goreng untuk Warga