Cek Namamu, Pemkab Pacitan Umumkan Hasil Seleksi PPPK Non Guru dan SKD CPNS 2021

oleh -35 Dilihat
Pelaksanaan SKD CPNS di Pacitan pada Rabu (29/9/2021).(Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui surat bernomor 800/2294/408.54/2021 dan 800/2296/408.54/2021 mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan Hasil seleksi PPPK non Guru tahun 2021.

Dalam kedua surat tersebut Sekertaris Daerah (Sekda) Heru Wiwoho mengatakan jika masa sanggah pengumuman berlaku tiga hari sejak diumumkan.

Kemudian untuk pelamar seleksi SKD CPNS 2021 yang lolos akan melanjutkan seleksi SKB sesuai jadwal yang telah di tentukan BKN Pusat.

Sebelumnya BKN sudah mengumumkan jika Tes SKB akan dimulai pada pertengahan bulan November ini. Jadwal SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT-BKN pada instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN resmi dimulai pada 15 November 2021.  

Kepastian jadwal ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

“Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional danUPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021,” mengutip isi surat tersebut, Rabu (10/11/2021).

Disebutkan bila berdasarkan kuota peserta, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau mediasosial resmi Instansi.

Kemudian Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau costsharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Di mana, pembagian sesi pelaksanaan SKB CPNS di titik lokasi BKN diatur.

Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 sesi.

Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021.

Berikut pengumuman peserta Seleksi PPPK Non Guru 2021

Berikut pengumuman SKD CPNS 2021

No More Posts Available.

No more pages to load.