Poin PPKM Level 3 di Pacitan: Tempat Ibadah Boleh Mengadakan Kegiatan Keagamaan Maksimal 25% Kapasitas

oleh -0 Dilihat
Bagian Depan Masjid (Dok.Pacitanku)
Masjid Agung Darul Falah. (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerbitkan keputusan Bupati dengan nomor 188.45/ 574 /KPTS/408.12/2021 pada Senin (26/7/2021).

Keputusan tersebut terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pacitan dilaksanakan sejak Senin (26/7/2021) hingga Senin (2/8/2021) mendatang.

Berbeda dengan aturan PPKM darurat, sejumlah kelonggaran diberikan dalam penerapan PPKM level 3 yang berlangsung sepekan kedepan.

Seperti dikutip Pacitanku.com dari surat keputusan Bupati, kelonggaran tersebut adalah terkait pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, seperti Masjid,Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Jika pada aturan di PPKM darurat tempat ibadah tidak boleh melaksanakan kegiatan peribadatan secara berjamaah, maka pada PPKM level 3 ini, tempat ibadah dapat menerapkankegiatan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas tempat ibadah.

“Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,”demikian bunyi keputusan Bupati tersebut.

Dalam keputusan itu, juga dijelaskan sanksi. Dimana setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Keputusan bupati ini dapat dikenakan sanksi dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan KUHP Pasal 212 – 218; UU 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda dan Perbup yang berlaku di Kabupaten Pacitan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Berikut poin-poin lengkap PPKM level 3 COVID-19 di Pacitan yang berlaku sejak Senin (26/7/2021) hingga Senin (2/8/2021) mendatang

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya. operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen selama 12 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta maksimal 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik sesuai bidang kepegawaian;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan,
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,

4) untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi 1 jam operasional sampai Pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen); dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 15:00 waktu setempat;

e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat;

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang dikelola di lokasi terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima. persen) sampai dengan pukul 17:00 waktu setempat. dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c dan huruff: huruf f

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

j. fasilitas umum (area publik, taman umum, alun-alun, tempat wisata umum dan area publik lainnya) termasuk seluruh kegiatan usaha didalamnya ditutup sementara;

k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan taksi sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

m. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kapal laut) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pacitan serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Madiun Raya; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Video PPKM Diterapkan, Bansos Diberikan, Semoga COVID-19 Bisa Dikendalikan

No More Posts Available.

No more pages to load.