Masa PPKM Darurat, ASN WFH Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Daerah Tanpa Izin Atasan

oleh -0 Dilihat
PENYEKATAN. Aparat Polres Pacitan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Pacitan. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerbitkan surat edaran (SE) tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pacitan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam surat edaran nomor 800/1254 /408.54/2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di kabupaten Pacitan pada masa PPKM darurat COVID-19 itu, Bupati Aji juga menerbitkan sejumlah aturan bagi ASN yang berlaku selama masa PPKM darurat.

Surat Edaran ini mulai berlaku selama masa PPKM darurat, yakni mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Salah satu poin aturannya adalah ASN yang melaksanakan tugas dengan work from home (WFH) dilarang melakukan perjalanan luar daerah.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di rumah dilarang melakukan perjalanan luar daerah selama PPKM darurat tanpa izin atasan langsung,”demikian bunyi salah satu poin dalam SE Bupati tersebut.

Selain itu, Bupati Aji, seperti tertuang dalam SE tersebut, mengataan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor ataupun di rumah tetap wajib mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu 3M yaitu memakai masker yang baik dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Untuk pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Bupati meminta Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standart operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,”demikian bunyi SE tersebut.

Video PPKM Darurat di Pacitan untuk Kebaikan Bersama

No More Posts Available.

No more pages to load.