Ada Kebijakan Larangan Mudik dan Tiadakan Open House Lebaran, Bupati Pacitan Minta Maaf

oleh -0 Dilihat
TIADAKAN OPEN HOUSE. Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. (Foto: Screnshoot Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan larangan mudik dan tidak adanya open house Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah. Permohonan maaf oleh pria yang akrab disapa Aji tersebut disampaikan melalui kanal Youtube Pemkab Pacitan yang dikutip Pacitanku.com pada Selasa (11/5/2021).

“Tanpa terasa kita sudah dipenghujung Ramadhan, keindahan bulan nan mulia tetap bersinar seiring datangnya hari yang fitri. Khusus kepada muslim masyarakat Pacitan, saya Indrata Nur Bayuaji, bupati Pacitan mohon maaf yang sebesar-besarnya sehubungan dengan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021,”kata Bupati Aji, mengawali video yang ditayangkan tersebut.

Baca juga: Bupati Pacitan Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Idul Fitri: Tidak Ada Takbir Keliling dan Open House

Menurut Bupati Aji, kebijakan pelarangan tersebut sebagai upaya pengendalian wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang masih terjadi Pacitan.

“(Pelarangan itu, red) guna upaya pengendalian COVID-19 di Kabupaten Pacitan yang sampai sekarang belum usai,”tandas mantan Ketua DPRD Kabupaten Pacitan itu.

Selain itu, dalam video tersebut, Bupati Aji juga memberlakukan kegiatan open house saat hari raya Idul Fitri tahun ini. Menurutnya, peniadaan open house tersebut setelah mencermati adanya peningkatan kasus peningkatan COVID-19 pada hari raya idul fitri tahun lalu dan berdasarkan SE Mendagri.

Diketahui, SE Mendagri yang dimaksud adalah tentang pembatasan kegiatan Bukber pada bulan Ramadhan dan pelarangan open house dan halal bihalal pada hari raya Idul fitri tahun 2021.

“Maka kami dengan berat hati menyampaikan bahwa pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri 2021 ini kami tidak menggelar open house, sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,”kata dia.

Sebelumnya pada Jumat (7/5/2021) lalu, Bupati Aji telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 451/262/408.13/2021 yang mengatur tentang himbauan pelaksanaan kegiatan hari raya Idul Fitri 1442 H.

Di dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal (7/5/2021) tersebut, ada enam poin himbauan, dimana beberapa diantaranya adalah tidak ada takbir keliling Idul Fitri 1442 H dan tidak melakukan open house Idul Fitri 1442 H.