Bupati Pacitan Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Idul Fitri: Tidak Ada Takbir Keliling dan Open House

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. (Foto: Screenshoot Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 451/262/408.13/2021 yang mengatur tentang himbauan pelaksanaan kegiatan hari raya Idul Fitri 1442 H. Di dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal (7/5/2021) tersebut, ada enam poin himbauan.

Dia juga meminta kepada Camat untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Kepala Desa atau Lurah di wilayah kerja masing-masing.

Adapun enam poin himbauan itu, yang pertama, kata Bupati Aji dalam SE tersebut, adalah mengupayakan terciptannya suasana kondusif menjelang Idul Fitri dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dengan mengembangkan rasa saling menghormati antar pemeluk agama dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu serta membahayakan ketertiban dan keamanan lingkungan  dan masyarakat.

Yang kedua, adalah menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan masing-masing tidak membunyikan suara-suara yang dapat mengganggu ketenangan dan kesucian perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Ketiga, mengendalikan diri dan waspada terhadap segala macam gangguan dan hasutan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan,”kata Bupati Aji dalam SE tersebut.

Selain itu, Bupati Aji juga mengatakan dalam SE tersebut untuk tidak ada takbir keliling Idul Fitri 1442 H. Masyarakat bisa menggelar takbir di mushola atau masjid masing-masing.

“Tidak mengadakan Takbir keliling. Takbir untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M  dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla dengan menggunakan pengeras suara dan peserta takbir tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana mestinya,”jelas Bupati Aji.

Adapun poin terakhir SE tersebuta adalah himbauan untuk tidak melakukan open house Idul Fitri 1442 H.

“Tidak melakukan open house / halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M,”pungkas Bupati Aji dalam SE tersebut. (red)