Kadindik Pacitan: Ujian Sekolah Jadi Standar Kelulusan Tahun 2021

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Imbas pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) telah menyasar ke segala sektor, tak terkecuali sektor pendidikan.

Setelah mengganti kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan pembelajaran jarak jauh atau daring, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan untuk tahun 2021.

Kebijakan Mendikbud tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Berbeda dengan era UN, untuk syarat kelulusan, peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Kemudian, bukti kelulusan pembelajaran dikembalikan pada rapor per semester, sikap peserta didik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, dalam hal ini adalah ujian sekolah.

“Ujian sekolah menjadi standar lulusan tahun pembalajaran 2021, ya dengan ujian sekolah, tentunya Dinas mengatur sedemikian rupa agar tentunya dapat obyektif,”kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan Daryono saat ditemui Pacitanku.com di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut, Daryono menjelaskan bahwa perkembangan peserta didik itu yang mengetahui adalah gurunya. Sehingga kelulusan juga harus dari gurunya.

“Ya, yang mengetahui perkembangan peserta didik kan gurunya jadi ya pasti guru tersebut sudah memiliki kompetensi untuk mengukur kelulusan si peserta didiknya,”pungkasnya.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan