Pacitanku.com, PACITAN – Memasuki masa tenang pemilihan bupati dan wakil bupati Pacitan pada Rabu (9/12/2020) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Pacitan melakukan penurunan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik kabupaten Pacitan.
Sebelum penurunan APK Paslon, tim gabungan melakukan rapat kordinasi membahas tentang dasar hukum serta sistem dalam rangka penurunan alat peraga tersebut.
Koordinasi ini dilakukan agar dalam pelaksanaan penurunan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada kedua paslon tentang penurunan APK pada masa tenang. Dan kami sebelumnya sudah berkordinasi dengan Satpol PP tentang Alat peraga mana saja yang diturunkan,”kata Komisioner KPU Pacitan Iwit Widhi Santosa pada Rakor pada Sabtu (5/12/2020).
Sementara Kasat Intelkam Polres Pacitan Iptu Sugeng Sugiono menyampaikan bahwa giat penurunan APK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak memunculkan pandangan negatif pada masyarakat.
“Penurunan APK jika sudah memenuhi syarat yang bersihkan. Komunikasi dengan tim paslon dengan baik, agar semua tekondisi dengan aman, tidak muncul efek negatif,”kata Sugeng.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para paslon tentang pencopotan APK di masa tenang.
“Dua hari lalu kami sudah melakukan kordinais tentang pencopotan APK di masa tenang dengan kedua paslon, malam ini kita akan monitor APK yang belum diturunkan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Rini mengatakan, KPU sudah berkoordinasi dengan masing-masing kecamatan dan desa.
“Koordinasi itu agar juga memantau APK yang belum diturunkam jelang masa tenang,”pungkas perempuan yang juga mantan aktifis organisasi kemahasiswaan HMI kepada pewarta.
Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan