Plt Kadinkes Pacitan Dukung Istilah Physical Distancing

oleh -0 Dilihat
Plt Kadinkes Pacitan Trihariadi Hendra Purwaka. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan, Trihadi Hendra Purwaka, memberikan pendapatnya terkait penerapan social distancing yang saat ini oleh Presiden RI Joko Widodo diubah menjadi physical distancing atau jaga jarak selama wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini.

Menurut dokter yang karib disapa Hendra ini, istilah baru yang direkomendasikan badan kesehatan dunia (WHO) itu, dipandang lebih tepat.

“Kalau social distancing, bukan hanya jarak fisik yang harus dijaga. Mungkin kita melakukan telpon, video call, bermain media sosial, juga tidak diperbolehkan,” terang Hendra melalui ponselnya, Selasa (24/3/2020).

Pada prinsipnya, lanjut Hendra, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dalam berinteraksi. Akan tetapi, hubungan silaturahmi dengan teman dan saudara jangan sampai terputus.

“Menghindari atau menjaga jarak fisik ini untuk meminimalisir penularan penyakit. Namun bukan berarti, silaturahmi terputus. Kita bisa berhubungan melalui telepon, video call ataupun media sosial lainnya,” tegas Hendra.

Sebagai informasi, WHO secara resmi menganjurkan mengganti penggunaan frasa “social distancing” menjadi “physical distanding” sejak Jumat (20/3/2020). Alasan penggunaan frasa ini adalah, untuk mengklarifikasi bahwa ada perintah untuk berdiam diri di rumah demi mencegah virus corona. Namun bukan berarti kita memutus kontak dengan teman atau keluarga secara sosial.

Kebijakan tersebut kemudian segera diterapkan Presiden Joko Widodo di Indonesia. Presiden pada Selasa (24/3/2020) mengaku mengambil kebijakan ini setelah mempelajari kebijakan yang diambil negara lain dalam menghadapi virus corona. Oleh karena itu, pihaknya memilih physical distancing ketimbang lockdown sebuah wilayah.

Namun, kata Jokowi, physical distancing membutuhkan sebuah kedisiplinan dan ketegasan yang kuat. Ia tak mau pasien terkait virus corona yang sedang menjalani isolasi justru keluar rumah.

Pemerintah telah menetapkan tanggap darurat virus corona sampai 29 Mei 2020. Jokowi juga telah mengimbau masyarakat untuk di keluar rumah. Ia meminta masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Jokowi juga telah memutuskan tak mengambil kebijakan lockdown dalam mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan