Kendaraan Nopol Pacitan tak Perlu Bayar Parkir di Tepi Jalan di Wilayah Pacitan

oleh -8 Dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Pacitan Wasi Prayitno. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN –Kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) Pacitan tak perlu membayar lagi parkir di tepi jalan di wilayah Pacitan. Hal itu dikarenakan kendaraan nopol Pacitan sudah ikut program parkir berlangganan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan, Wasi Prayitno dalam keterangannya seperti dikutip Pacitanku.com dari laman Youtube Pemkab Pacitan, Sabtu (8/2/2020) mengatakan saat ini pengelolaan parkir di kabupaten Pacitan dikelola oleh Dishub secara mandiri.

“Artinya kita tidak bekerja sama dengan pihak lain, pihak ketiga, tetapi kita menggunakan pola parkir berlangganan, mengingat jumlah kendaraan kita yang tidak terlalu besar, kemudian wilayah kita yang cukup luas, jadi kita mengambil kebijakan yang cukup efektif, yaitu sejak tahun 2011 menggunakan pola parkir berlangganan,”kata Wasi.

Lebih lanjut, Wasi mengatakan operasional parkir kendaraan bermotor dengan nopol Pacitan itu pada saat membayar pajak, dimana rinciannya untuk sepeda motor sebesar Rp12 ribu dan mobil sebesar 20ribu.

”Itu artinya apa, dia sudah membayar (parkir) untuk seluruh Kabupaten selama setahun,”tandasnya.

Namun demikian, Wasi menggarisbawahi parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir yang di pinggir atau tepi jalan di Pacitan.

“Parkir berlangganan ini hanya untuk parkir yang di pinggir jalan, jadi bukan parkir di tempat khusus, apa parkir di tempat khusus itu? seperti parkir di pasar, rumah sakit, terminal, itu diluar itu. Khusus yang ada di pinggir jalan,”jelasnya lagi.

Sehingga, kata Wasi, Dishub Pacitan saat ini telah memasang, beberapa papan pengumuman di beberapa lokasi di tempat – tempat umum, yang menerangkan pemilik kendaraan plat nomor Pacitan itu sudah membayar parkir berlangganan di pinggir jalan.

Wasi mengatakan, dengan adanya masyarakat Pacitan yang sudah membayar parkir berlangganan di pinggir jalan, berarti mereka sudah membayar retribusi parkir di pinggir jalan.

“Oleh sebab itu mereka sudah dibebaskan dari biaya parkir,”tandas Wasi.

Petugas parkir resmi Dishub ada 60 orang

Saat ini, Dishub Pacitan menugaskan 60 orang petugas parkir untuk menata kawasan parkir di Pacitan. Wasi mengatakan tugas 60 orang tersebut menata dan menarik retribusi parkir di pinggir jalan untuk kendaraan plat non Pacitan, atau plat diluar AE-X dan AE-Y.

“Oleh sebab itu untuk kelancaran bersama, lalu lintas Pacitan, kita mohon masyarakat untuk tertib berlalu lintas untuk menciptakan lalin di Pacitan yang aman tertib selamat dan lancar,”kata Wasi.

Wasi mengatakan, tugas 60 orang dari Dishub tersebut adalah menata parkir, khususnya di pinggir jalan. Setelah parkir itu tertata,  Wasi mengatakan mereka mendapatkan upah.

“Upah yang tidak seberapa sebenarnya, dari Pemkab Pacitan. Itu, kita terus upayakan dengan kemampuan daerah, upahnya semoga bisa terus meningkat, meskipun sementara ini upahnya belum seberapa,” jelas dia.

Para petugas parkir tersebut, kata Wasi memiliki surat perjanjian kerja. Di dalam surat tersebut disebutkan mereka boleh menarik biaya parkir untuk kendaraan di yang plat nomor diluar Pacitan.

“Misalnya kayak mobil plat AB parkir di pinggir jalan di Pacitan, atau plat B plat L, itu boleh ditarik, karena sesuai dengan perda. Tapi untuk mobil plat Pacitan itu sudah membayar parkir berlangganan di pinggir jalan. Seperti itu, sehingga kita udah tekankan kepada mereka, agar jangan menarik biaya parkir di pinggir jalan untuk kendaraan plat nomor Pacitan, seperti pengumuman yang sudah terpasang,”ungkapnya.

Untuk area yang dimaksud, Wasi menyebut di kawasan tersebut di wilayah Pacitan, seperti di di sepanjang kota, dan bahkan sebenarnya kalau parkirnya kan termasuk di wilayah  luar kecamatan.

“Jadi selama dia parkir di pinggir jalan, mestinya dia harus bayar parkir, justru itu yang saya sebut efektif itu kan itu, jadi dengan adanya dia bayar parkir berlangganan, mobil dari Bandar, mobil Sudimoro sana dia parkir sudah bebas di pinggir jalan, karena dia sudah bayar parkir berlangganan,”jelasnya.

Namun demikian, terkait inisiatif pengendara memberikan uang parkir, Wasi mengatakan hal tersebut terserah kepada kedua belah pihak (pemberi dan penerima parkir).

“Saya itu tidak mengatakan itu tidak apa-apa, tapi itu terserah kepada mereka, jadi terserah kepada kedua belah pihak. Jadi kalau saya menyampaikan tidak boleh sama sekali, itu saya tidak berperi kemanusiaan,”pungkasnya.