Bawaslu Pacitan akan Sampaikan Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Netralitas ASN ke KASN

oleh -3 Dilihat
KLARIFIKASI. Bacabup Afghani Wardhana saat memenuhi undangan Bawaslu Pacitan untuk klarifikasi, Rabu (5/2/2020). (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, berencana menyampaikan hasil laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas klarifikasi yang telah dilakukan terhadap terlapor, Afgani Wardhana, dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN di Pilbup 2020.

Menurut rencana, surat rekomendasi itu akan disampaikan Bawaslu pada hari kerja, pekan mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pacitan, Mohamad Mashuri, mengatakan, Bawaslu dalam kewenangannya hanya sebatas melakukan klarifikasi berdasar laporan yang diterimanya.

“Soal keputusannya bagaimana, itu kewenangan KASN. Kami (Bawaslu) hanya menyampaikan hasil klarifikasi yang telah kami lakukan bersama saksi fakta, terlapor dan para saksi ahli yang kami hadirkan,” jelasnya.

Ditanya soal hasil yang akan diputuskan, KASN, Mashuri tidak bisa memberikan banyak keterangan. “Hasil kajian masih bersifat rahasia. Keputusan ada di pihak KASN,” tegas dia.

Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pemkot Surabaya, Afgani Wardhana. Sebab yang bersangkutan memang berencana maju sebagai calon bupati Pacitan di pemilu 2020 ini.

Mashuri menegaskan, bahwa kasus tersebut bukanlah sebagai pelanggaran pemilu. Baik administrasi, kode etik, dan pidana. Akan tetapi yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran aturan lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan. Diantaranya UU 5/14, tentang ASN, PP 42/2004 tentang Kode Etik Korpri dan PP 53/10 tentang Disiplin PNS.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.