Pacitanku.com, TULAKAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan meggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Tulakan di balai dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan pada Selasa (28/1/2020).
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pacitan Kresna mengatakan ada sekitar 600 bidang tanah milik warga Dusun Moko yang sudah terdaftar PTSL dari total 1600 bidang tanah di kawasan tersebut. Dia mengharapkan 1.000 bidang tanah yang belum didaftarkan segera didaftarkan.
“PTSL merupakan program gratis nasional, bukan hanya di Pacitan saja tapi di seluruh Indonesia. Terkait dengan mekanismenya masing – masing warga wajib menyiapan persyaratan foto kopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi SPPT,”kata Kresna.
Baca juga: BPN Pacitan Dapatkan 48 Ribu Hak Atas Tanah Pada Progam PTSL
Lebih lanjut, Kresna mengungkapkan agar masyarakat Kalikuning bisa mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat.
“Dan mungkin jika inginkan tanah akan diserahkan kepada ahli warisnya, selanjutnya tidak ada permasalahan nanti di kemudian hari, target kami dengan adanya program ini, dharapkan tahun 2024 warga Pacitan sudah mempunyai sertifikat tanah semuanya,”jelasnya.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Babinkamtibmas setempat Bripka Latif Utomo mengatakan pihaknya akan terus mengawal program PTSL ini agar tidak terjadi pungutan liar (Pungli).
“Kami sudah berkoordinasi dengan team cyber pungli dan segala transaksi keuangan agar transparan dan kegiatan PTSL ini langsung di Monitor Dan selalu dikawal, semoga program ini bisa sukss demi anak cucu kita di kemudian hari,”katanya.
Pewarta: Agus Hermawan
Penyunting: Dwi Purnawan