BNPB: Terjadi Gempa Susulan 1089 Kali di Lombok

oleh -0 Dilihat
Bangun rusak akibat gempa di Lombok beberapa waktu lalu.

Pacitanku.com, JAKARTA – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, sampai Jumat (24/8/2018) telah terjadi gempa susulan sebanyak 1089 kali di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Gempa susulan masih sering terjadi dengan intensitas kecil. Sampai dengan 24/8/2018 sore telah terjadi 1.089 kali gempa pascagempa kekuatan M7 pada 5/8/2018. Dari 1.089 kali gempa susulan tersebut gempa yang dirasakan ada 50 kali,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (24/8/2018) kemarin.

Gempa Lombok meninggalkan dampak yang sangat serius, salah satunya jumlah korban meninggal.

“Dampak gempa tersbeut telah menyebabkan 555 orang meninggal. Korban meninggal tersebar di Kab. Lombok Utara 466 orang, Lombok Barat 40 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Tengah 2 orang, Kota Mataram 9 orang, Sumbawa Besar 5 orang, dan Sumbawa Barat 2 orang,” paparnya.

Tak hanya itu, jumlah pengungsipun bertambah dari data sebelumnya. Kabupaten Lombok Utara merupakan wilayah paling banyak pengungsinya.

“Terdapat 390.529 orang masih mengungsi akibat gempa Lombok. Pengungsi tersebar di Kabupaten Lombok Utara 134.235 orang, Lombok Barat 116.453 orang, Lombok Timur 104.060 orang, Lombok Tengah 13.887 orang, dan Kota Mataram 18.894 orang,” jelasnya.

Menurut Sutopo, para pengungsi masih memerlukan bantuan logistik.“Distribusi bantuan logistik terus disalurkan. Aparat TNI dikerahkan mengirim bantuan ke desa-desa terpencil yang sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat,” pungkasnya.

Pada bagian lain, Sutopo menjelaskan penanganan dampak gempa Lombok sudah memasuki tahap pemulihan.”Nantinya Gubernut NTB Tuan Guru Bajang akan meresmikan status tersebut,” ujar Sutopo.

Tanggap darurat bencana berakhir

Dia juga mengatakan status tanggap darurat penanganan gempa Lombok dinyatakan berakhir pada Sabtu (25/8).”Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan,” kata Sutopo.

Sutopo mengatakan penghentian status tanggap darurat tersebut disepakati dalam rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Jumat.

Status transisi darurat ke pemulihan masih dibahas untuk penanganan dampak gempa Lombok, yang akan ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui surat keputusan.

“Tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Ini masalah administrasi saja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” jelas Sutopo.

Menurut dia, penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan tersebut, yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.

“Tujuannya agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai,” kata Sutopo.

Selama masa transisi darurat bantuan pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti tempat hunian bagi masyarakat yang rumahnya hancur dan hilang akibat longsor.

Masa transisi darurat juga untuk memulihkan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir. (RAPP002)