Polres Pacitan Tangkap ASN yang Ketahuan Judi Sabung Ayam

oleh -1 Dilihat
Press release kasus judi sabung ayam di Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan berhasil menggerebek judi sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro. Ketiga pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pacitan Rabu pekan lalu (3/1/2018).

D, 49, satu dari dua pelaku diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). Warga Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, itu ditangkap beserta K, 36, warga Sudimoro, Pacitan; dan H, 51, warga Kabupaten Blitar. ‘’Ketiganya ditangkap saat sedang sabung ayam,’’ tutur Wakapolres Pacitan Kompol Hendrie Sulistiawan.

Penggerebekan ini, lanjut Hendrie, menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas terlarang di kawasan hutan Krajan, Pager Kidul, Sudimoro.

“Ketiga tersangka berhasil ditangkap saat sedang bertaruh dengan cara mengadu ayam jago. Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah uang Rp 1,3 juta yang diduga sebagai uang taruhan. Saat digerebek, mereka tidak melakukan perlawanan. Kemudian, ketiganya digelandang ke Polres Pacitan,”jelasnya.

Begitu menerima laporan, petugas kepolisian langsung menyapu bersih lokasi perjudian. Sejumlah barang bukti turut disita. Meliputi uang Rp 1,3 juta, Yamaha Jupiter merah AE 6430 ZZ, Yamaha Mio Putih AE 2397 XO, dan Honda Megapro tanpa nopol. ‘’Juga empat ekor ayam jantan dan satu pembatas arena,’’ lanjutnya.

Dia menyebut bahwa ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Pacitan itu disangkakan pasal 303 KUHP tentang Tindak Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta. (RAPP002)