Pacitanku.com, PACITAN – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan dipastikan bertambah dari 40 menjadi 45 atau bertambah lima kursi pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Divisi teknis KPU Pacitan Wahyu Nugroho saat menyampaikan pemaparan dalam simulasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 pada Rabu (13/12/2017) di Aula Hotel Permata Pacitan, Jalan Gatot Subroto nomor 26 Kecamatan/Kabupaten Pacitan mengatakan bahwa mekanisme perhitungan alokasi kursi adalah menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kemudian menentukan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd, menggabungkan/ memecah kecamatan menjadi dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU, kemudian menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd (apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan),”jelasnya.
Dia mengatakan bahwa kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 (satu) atau lebih kecamatan dengan ketentuan gabungan kecamatan tersebut alokasi kursinya paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
“Kecamatan yang memperoleh alokasi tiga kursi dapat digabungkan dengan satu/lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah Kab/Kota dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi, kecamatan yang memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian Kecamatan,”ungkapnya lagi.
Menurut Wahyu, tugas KPU dalam menentukan Dapil adalah mengajak elemen Parpol dan pemerintah sehingga dapat bersinergi dalam menentukan Daerah pemilihan di wilayah.
“Apabila ada parpol yang ingin mensosialisasikan jumlah suara kepada calon anggota legislatifnya kami KPU Pacitan siap untuk diundang dan menjelaskan sesuai dengan kemampuan kami, sehingga dalam pemilihan nanti tidak ada gesekan antar parpol, kesimpulannya adalah saat ini alokasi Kursi DPRD Pacitan akan bertambah dari 40 orang menjadi 45 orang dengan pertambahan penduduk Pacitan saat ini menjadi 582.275 orang,”jelasnya lagi.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Pacitan Putatmo Sukandar mengharapkan dengan penambahan jumlah penduduk menjadi 582.275 dan akan tambah 5 kursi dari 40 kursi menjadi 45 kursi masyarakat pro aktif untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kami akan mendorong penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP agar mereka yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan haknya pada pemilu 2019,”katanya. (SRW/RAPP002)