Polisi Tangkap Warga Sudimoro Terkait Kasus Penyelundupan Benur Lobster

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, TRENGGALEK – Pengiriman baby lobster (bayi lobster atau benur) yang disita dari nelayan di wilayah Trenggalek dan Pacitan kembali digagalkan Polda Jawa Timur. Benur lobster jenis mutiara dan pasir tersebut, rencananya akan diekspor ke Vietnam.

“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017), dikutip Detikcom.

Pada 27 Mei lalu, anggota Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap tersangka S (34), pengepul benur asal Panggul, Kabupaten Trenggalek. Setelah dikembangkan, polisi mengamankan tersangka MS (28) warga Sudimoro, Kabupaten Pacitan.

Tersangka S mengepul benur dari para nelayan. Benur tersebut diharga Rp 6 ribu per ekor untuk jenis pasir dan Rp 35 ribu per ekor untuk jenis Mutiara. Kemudian, benur tersebut dikirimkan ke MS.

Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 50.311 ekor benur yang disimpan didalam plastik dan berisi air laut. 5 buah sterpoam. Nota dan buku pencatatan penjualan benur. 105 Bungkus plastik pembungkus benur.




“Akibat dari penangkapan dan penjualan benur ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar,” jelas Barung.

Sementara Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Juanda Putu Sumardiana mengatakan, benur jenis mutiara dan bambu harganya mahal yakni Rp 30 ribu per ekor. Jika benur tersebut lolos dan dijual ke Vietnam, harganya bisa mencapai rp 200 ribu per ekor.

“Kita mengimbau kepada para nelayan untuk tidak sembarangan mengambil benur, karena itu melangar undang-undang tentan perikanan. Tentunya akan berurusan dengan kepolisian,” jelas Putu.

Ribuan benur yang dibungkus dalam plastik ini, rencananya polisi bersama dengan balai karantina ikan akan melepasnya ke laut lepas. “Ini nanti kita lepas ke laut, agar tidak mati,” jelasnya.