Tujuh Pasangan tak Resmi Digerebek Tim Gabungan, Salah Satunya dari Donorojo Pacitan

oleh -10 Dilihat
TIM GABUNGAN: Polres Wonogiri bersama tim gabungan dari unsur TNI dan Satpol-PP, merazia losmen dan hotel. (suaramerdeka.com/Bambang Purnomo)
TIM GABUNGAN: Polres Wonogiri bersama tim gabungan dari unsur TNI dan Satpol-PP, merazia losmen dan hotel. (suaramerdeka.com/Bambang Purnomo)

Pacitanku.com, WONOGIRI- Tujuh pasangan tidak resmi, yang ngamar di sejumlah losmen dan hotel di Kabupaten Wonogiri, terkena razia yang dilancarkan oleh aparat Polres Wonogiri bersama tim gabungan dari unsur TNI dan Satpol-PP. Razia dilakukan berkaitan dengan gelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), yang dikomandokan langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora.

Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, Sabtu (27/5), menyatakan, mereka merupakan warga asal Kabupaten Wonogiri, Klaten dan Sukoharjo (Jateng), serta dari Kabupaten Pacitan (Jatim), berikut dari Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), serta dari Bekasi (Jakarta).

Dalam pemeriksaan, petugas memilah mereka jadi dua bagian. Yakni enam pasangan cukup umur, dan satu pasangan di bawah umur. Keenam pasangan cukup umur, terdiri atas Budiyanto-Suyanti dari Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta dan Kabupaten Sukoharjo, Sulistyo-Yani dari Wuryantoro Kabupaten Wonogiri dan Tambun Bekasi.

Berikut pasangan Andi-Suparmi dari Wonosari Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta dan Karangdowo Kabupaten Klaten, pasangan Joko-Hesti dari Ngadirojo Wonogiri dan dari Donorojo Kabupaten Pacitan (Jatim). Pasangan Paryoto-Parni dari Kecamatan Nguntoronadi dan Kecamatan Wonogiri Kota Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya pasangan Kukuh-Nia, dari Grogol Kabupaten Sukoharjo dan dari Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.




Keenam pasangan cukup umur yang kedapatan berduaan di kamar losmen dan hotel di Wonogiri ini, diberikan pembinaan dan masing-masing menuliskan surat pernyataan kapok untuk tidak mengulanginya lagi perbuatannya. Usai mendapatkan pembinaan, mereka diserahkan ke pihak keluarganya masing-masing.

Khusus untuk pasangan HP (42) yang kedapatan berduaan dengan remaja putri di bawah umur, sebut saja bernama Sekar (16), kasusnya diproses sebagai perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kapolres AKBP Mohammad Tora, telah memerintahkan Kasat Reskrim AKP M Kariri, untuk memproses HP menjadi tersangka kasus persetubuhan dengan wanita di bawah umur. Yang proses pemeriksaannya, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

Sumber: Suara Merdeka