Tiga Kali Beraksi, Akhirnya Polres Pacitan Ringkus Pemasok Sabu dari Pasuruan

oleh -6 Dilihat
Kepolisian Resor Pacitan saat gelar press release kasus Narkoba Polres Pacitan, Selasa (24/1). (Foto: Humas Polres Pacitan)
Kepolisian Resor Pacitan saat gelar press release kasus Narkoba Polres Pacitan, Selasa (24/1). (Foto: Humas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Res Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Pacitan berhasil meringkus salah satu tersangka yang diduga menjadi pemasok narkoba di wilayah Pacitan. Pelaku adalah Muhammad Usman (39) warga Wonorejo Kabupaten Pasuruan tersebut ditangkap di terminal Pacitan pada Sabtu (21/1/2017) lalu saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli.

Menurut keterangan Kepala Satuan Narkoba Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Agung Purnomo pada Selasa (24/1/2017) kemarin di Markas Polres Pacitan menuturkan bahwa Usman diketahui sering keluar masuk Pacitan membawa narkotika.“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali ini membawa narkotika ke Pacitan untuk dijual,”katanya.




Agung menuturkan bahwa penangkapan Usman meruakan hasil dari penyeldidikan sejumlah kasus narkotika yang sudah terjadi di Pacitan. Dari beberapa kasus tersebut akhirnya mengarah kepada Usman yang diduga menjadi kurir pemasok narkotika ke wilayah Pacitan.

Usman kemudian dijebak di terminal Pacitan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari satu unit bus antar kota dalam provinsi (AKDP), Usman pun turun. Dalam penggerebekan di terminal tersebut, Agung menyebut bahwa salah satu anggotanya saat itu sedang pijat disekitar TKP dan bertemu dengan pelaku di depan warung yang mencurigakan dan bukan orang Pacitan.

Dia tak bisa mengelak penangkapan polisi karena saat diggeledah, ada satu bungkus 1,04 gram sabu dalam plastik klip yang disimpan dalam saku celananya. Jika dinominalkan, sabu tersebut mencapai angka Rp 1,6 juta.

“Selanjutnya petugas menanyakan KTP dan menggeledahnya, anggota menggeledah pelaku dan padanya ditemukan paket berisi Sabu yang dikemas dengan plastik klip pada saku kanan celanya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku ke Polres Pacitan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Usman merupakan bagian jaringan enegdar narkotika Pasuruan. Dia sudah tiga kali memasok narkotika ke Pacitan. modusnya selalu sama, bertransaksi di terminal oleh calon pembelinya.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu, rokok, korek api dan sejumlah uang dari Usman. Atas perbuatannya tersebut, Usman dijerat dengan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (RAPP002)

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.