Mardiyanto Tegaskan tak Terlibat Korupsi Gedung Among Warga

oleh -4 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Upaya Mawardi, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna Among Warga di Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo lepas dari jerat hukum tampaknya tidak mudah. Apalagi dua pejabat yang disebut terlibat kasus tersebut menegaskan tak terlibat.

Setelah kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (DCKTRK) Pacitan Edy Junan Ahmadi berkelit dari tudingan terlibat, pun Wakil Ketua DPRD Mardiyanto melakukan hal serupa.

Mardiyanto mengatakan, sepengetahuannya bendahara tim pelaksana kegiatan (TPK) setelah mengambil uang dari bank kemudian diberikan langsung kepada Mawardi. Dan, diduga dalam proses pembangunannya tersangka meminjam bendera CV Duta Indah sebagai pelaksana kegiatan. ‘’Yang sebenarnya terjadi, ketika desa Gendaran mendapatkan pembangunan gedung tersebut perencanaannya dari dinas terkait (DCTRK, Red),’’ ungkapnya.

Terkait apakah ada surat tugas dari desa untuk memerintahkan Mawardi terlibat di dalam pembangunan gedung tersebut, Mardiyanto mengakui tidak ada. Dia juga tak memungkiri apabila adanya surat tugas dari desa akan meringankan kasus yang menjerat Mawardi.




‘’Setelah kasus ini mencuat, saya dimintai tolong untuk berkomunikasi dengan desa membuatkan surat yang intinya pak Mawardi membantu TPK atau desa. Namun dari pihak desa atau TPK tidak mau,’’ jelasnya.

Mardiyanto membeberkan alasan pihak desa maupun TPK tidak membuatkan surat tugas karena penyidikan kejaksaan sudah berjalan. Sehingga, pihak desa khawatir justru akan terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

‘’Yang saya khawatirkan dalam kasus ini, pak Mawardi itu belanja (material bangunan) sendiri dan semua dimainkan sendiri. Sedangkan, CV Duta Indah ini perannya tidak maksimal. Kalau memang benar seperti itu saya menyayangkan,’’ terangnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menegaskan tak terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna Among Warga di Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo. Bahkan dia mengaku menyumbang tanah senilai Rp 250 juta untuk pembangunan gedung tersebut. Dan menanggung biaya sewa alat berat untuk pengerukan tanah senilai Rp 400 juta.

‘’Ketika ada yang merasa membantu dan kalau nanti toh betul disitu terbukti ada korupsi itu ya kebangetanlah. Jadi, mengambil keuntungan di saat ada orang memberikan sumbangan secara ikhlas,’’ kata politikus PDI Perjuangan tersebut. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun