Tiap Rabu, PNS di Pacitan Pakai Baju Seragam Ala Presiden Jokowi

oleh -55 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pakaian dinas harian (PDH) pegawai negeri sipil (PNS) sekarang tidak melulu  coklat muda dan batik. Setiap hari Rabu, PNS diwajibkan mengenakan seragam kerja ala Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Seragam atasan putih dan bawahan hitam alias black and white (BW) persis dengan pakaian kerja yang kerap Jokowi. Kini semua PNS pun kompak mengenakannya setiap hari Rabu.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Suko Wiyono menuturkan, ketentuan pemakaian seragam baru itu merujuk pada Permendagri 6/2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri 60/2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Aturan itu kemudian ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Bupati Pacitan tertanggal 8 Juni 2016. Dalam SE tersebut, bupati menegaskan pemakaian seragam dinas PNS Pacitan.




Hari Senin memakai PDH warga khaki. Selasa batik dan Rabu memakai seragam kemeja putih dan bawahan rok atau celana hitam. Sedangkan untuk Kamis dan Jumat memakai seragam batik khas Pacitan. ‘’Untuk pemakaian PDH baru ini sementara pengadaan sendiri-sendiri. Artinya, tidak dibiayai APBD,’’ ujar Suko, Rabu (15/6).

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setkab Pacitan Kardoyo menambahkan, terkait kemeja putih, PNS masih memiliki dua pilihan. Mereka bisa memakai kemeja lengan pendek atau lengan panjang dengan saku di sisi kiri atas.

Selama dinas, PNS juga diwajibkan memasang lencana Korpri di atas saku. Sedangkan di bagian dada kanan dipasang papan nama masing-masing dan tanda pengenal di saku kiri. 

Diungkapkan, meskipun SE PDH baru ini sudah diumumkan sejak minggu lalu tapi ada beberapa PNS yang masih memakai seragam batik. Terkait hal itu, pemakaian batik masih ditoleransi. Mengingat baru hari pertama pemakaian PDH baru tersebut.‘’Tidak masalah. Terpenting seterusnya harus memakai putih-hitam setiap hari Rabu,’’ tegasnya. (her/yup/jprm/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.