Mulai Maret, 95 Ribu Anak di Pacitan Didata untuk Dapatkan Kartu Identitas

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KIA

Pacitanku.com, PACITAN – Sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), sebanyak 95 ribu anak di Pacitan dengan kisaran usia 0-18 tahun bakal didata ulang.

Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, Muhammad Fathony, dalam keterangannya kepada wartawan belum lama ini menyebut bahwa anak yang diverifikasi itu mulai dari kelahiran tahun 1997-2015.

Fathony menyebut bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi data yang belum tercantum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 5 untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Sebab, anak-anak berusia 0-18 tahun yang sudah masuk sistem hanya kelahiran antara tahun 2010-2015.

“Sedangkan, mereka yang kelahiran tahun 1997-2010 masih dikelola dalam SIAK versi 4, makanya itu akan ditulis lagi dan diaplikasikan. Kemudian dimintakan verifikasi ke Kemendagri,’’ ujarnya.


Menurut Fathony, KIA tidak seperti KTP elektronik yang dilengkapi chip. Karena itu, tidak ada perekaman iris mata dan sidik jari. Juga tidak ada tanda tangan pemiliknya. Khusus untuk bayi usia 0-5 tahun juga tidak dilakukan pengambilan foto. Meski begitu, bayi yang baru dilahirkan sekalipun sudah langsung mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK). ‘’Rencananya, pencatatan akan dimulai Maret nanti,’’ tandasnya.

Rencananya, kata Fathony, data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan penerbitan akta kelahiran. Saat ini berdasarkan catatannya, ada sekitar 114.941 jiwa warga Pacitan diketahui belum memiliki akta kelahiran. Jumlah itu hampir setara dengan 20 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 576.442 jiwa.

Fathony menargetkan bisa kelar hingga 2020. Program ini di antaranya menargetkan kepemilikan akta kelahiran bagi masyarakat hingga 100 persen lima tahun mendatang. Khususnya, bagi warga berusia 0-18 tahun atau belum menikah. ‘’Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Para bidan di desa-desa diminta membantu mengurus akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Sebab, saat ini masih banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran,’’ tutupnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun