Edarkan Upal di Arjosari, Milan Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, ARJOSARI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan kembali mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Pacitan. Kali ini, polisi berhasil menangkap Milan (49) warga Dusun Tulakan, Desa Mlati, Kecamatan Arjosari yang terbukti mengedarkan uang palsu untuk transaksi

Awalnya, aksi Milan diketahui saat duit palsu tersebut digunakan untuk membeli rokok di lapak milik Iqbal yang mangkal dekat Pondok Pesantren Tremas. ‘’Awalnya pelaku datang membeli rokok dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Penjual rokok curiga dengan uang itu. Setelah dicek dan diduga palsu akhirnya dilaporkan,’’ kata Kapolsek Arjosari AKP Edi Suyono, kemarin (13/2).

Menurut Edi, sekilas uang yang dipakai Mislan membeli rokok terlihat asli. Untuk memastikan, polisi membawa barang bukti tersebut ke salah satu bank untuk dicek. Dan dipastikan uang yang diterima Iqbal tersebut palsu. Apabila dibandingkan dengan uang asli, warna upal terlihat pudar dan kertasnya lebih tipis. ‘’Setelah itu kami melakukan penyelidikan. Ciri-ciri pelaku sudah diketahui dari keterangan korban,’’ jelasnya.


Akhirnya petugas berhasil menangkap Mislan di rumahnya. Saat digeledah, petugas juga menemukan dua lembar uang pencahan Rp 100 ribu yang belum digunakan. ‘’Saat itu juga, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Arjosari untuk dimintai keterangan. Ada enam lembar uang pecahan Rp 100 ribu sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya pernah digunakan untuk membeli rokok di Desa Mlati, Arjosari, dan Tremas,’’ terangnya.

Ketika ditanya dari mana pelaku mendapatkan upal tersebut, Edi belum berani memastikan. Berdasar keterangan pelaku, uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan kayu. Namun, polisi masih berupaya melakukan pengembangan dan memastikan asal upal tersbeut. Akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (her/yup)

Sumber: Radar Madiun