Pencuri Sepeda Motor Kambuhan Kembali Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar daerah, Suyatno (29) alias Paijo kembali dibekuk jajaran Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pacitan.

Pemuda kelahiran Lampung yang beralamatkan di Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek ini sebelumnya sudah pernah menjalani penjara dengan kasus Curanmor 2013 lalu, dan baru saja mengirup udara segar empat hari setelah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Tersangka baru saja dibebaskan dari tahanan pada 14 November 2015 lalu untuk kasus pencurian sebelumnya yang diganjar hukuman satu tahun penjara.

Namun ternyata, hukuman penjara rupanya tak membuat Paijo sadar dan malah kembali melakukan pencurian sepeda motor milik temannya, Riko dirumahnya Desa Nanggungan Kecamatan Pacitan.

Menurut keterangan AKP Sukinto Herman, Kasatreskrim Polres Pacitan dalam Press Release kepada wartawan, Kamis (19/11/2015) menyampaikan bahwa  tersangka yang baru bebas dari penjara 4 bulan yang lalu dan akan pulang ke rumah istrinya di Sumatera.

“Namun setelah sampai di terminal tersangka kehabisan Bus yang jurusan ke Sumatera dan harus menunggu besok, tak lama kemudian berkenalan dengan Riko. Usai itu tersangka diajak menginap di rumah Riko yang beralamatkan Desa Nanggungan,’’ tandas mantan Kapolsek Tegalombo ini.

Setelah diajak menginap dirumah Riko, imbuh Herman, Paijo melihat satu unit sepeda motor dan paginya pukul 04.44 Wib tersangka membawanya tanpa se ijin korban ( Riko ) terlebih dahulu serta membawa uang tunai Rp 2 juta dan dua buah Hand Phone.

Karena korban merasa sepeda motor, uang dan handpone miliknya hilang, Riko yang menjadi korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Pacitan.

“Adanya laporan itu jajaran kami langsung melakukan penyisiran di Desa Prigi Kabupaten Trenggalek, tak hanya itu saja jajaran reskrim juga melakukan ke arah kota Blitar, pelaku ditangkap di alun-alun kota Blitar bersama dengan barang bukti sepeda motor supra X 125 jenis Honda nopol AE 6848 YM ,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan spesialis pencurian roda dua.dan tersangka di kenakan pasal 363 tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman 7 tahun penjara. (Bc/RAPP002)