Cabuli Gadis Dibawah Umur, Operator Komidi Putar di Pacitan Ini Ditangkap

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

Pacitanku.com, WONOGIRI –  Pencabulan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi. Adalah Sunata Arya Putra (19) atau akrab disapa Acong, seorang operator komidi putar di Pacitan tega bersetubuh dengan DT (15), salah siswi salah satu SLTA di Kecamatan Baturetno, Wonogiri hingga korban hamil lima bulan.

Acong adalah warga Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, namun karena pekerjaannya, Acong berdomisili di Lapangan Kayen, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kasus ini terbongkar, setelah remaja putri berinisial DT (15,5), siswi kelas I salah sebuah SMA di Baturetno, Wonogiri, positif hamil lima bulan. Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, dalam gelar perkara, Selasa (20/10), menyatakan, kasus ini terkuak setelah orang tua korban dipanggil pihak sekolah terkait dengan perubahan bentuk tubuh DT yang ditengarai seperti hamil. Saat dilakukan tes kehamilan, DT dinyatakan positif mengandung.

Memberikan penjelasan dengan didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubag Humas Polres AKP Gunawan, Kapolres menyatakan, orang tua korban mengadukan masalah ini ke polisi. Menyikapi pengaduan orang tua korban, kemudian polisi mengamankan Sunata dari tempatnya bekerja di pasar malam di Pacitan.

Diketahui tersangka Sunata merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan pernah dipenjara selama empat bulan pada 2012. “Peristiwa dugaan pencabulan dengan korban anak dibawah umur menjadi keprihatinan pihak kepolisian,” katanya.

Sunata menyebutkan, kenal dengan DT pada Januari 2015, setelah bertemu di SPBU Baturetno. Perkenalan ini berlanjut intens setelah Sunata mendapatkan nomor ponsel DT. Melalui ponsel, kemudian dilakukan kencan di dermaga Waduk Gajahmungkur wilayah Kecamatan Baturetno.

Pada Maret 2015, DT diajak jalan-jalan ke Hutan Randu Alas di Desa Glonggong, Kecamatan Giriwoyo, yang merupakan tapal batas Wonogiri (Jateng) dengan Pacitan (Jatim). Kemudian Agustus 2015, keduanya kembali melakukan pertemuan di kios pasar anyar di Dusun Koripan, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

‘’Tapi dari tiga kali pertemuan itu hanya dua kali bersetubuh,’’ ujar Sunata. Pria lajang kelahiran Rawan Muning, Kalimatan Selatan, 11 Mei 1996, itu menganggap DT sebagai pacarnya.

Barang bukti yang diamankan selain pakaian korban juga handphone dan sepeda motor tersangka. Akibat perbuatan itu,tersangka Sunata terancam hukuman 15 tahun penjara. (RAPP002)