Buntut Pembunuhan Salim Kancil, Soekarwo Pastikan Tambang Galian C Lumajang Liar

oleh -3 Dilihat
Aktivitas pertambangan liar memantik perhatian DPRD Pacitan. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, PACITAN – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akhirnya turut berbicara terkait penambangan galian C di Lumajang yang menjadi bahan pembicaraan nasional. Hal itu diakibatkan karena pembunuhan sadis terhadap salah satu petani yang menolak tambang Galian C di Selok Anwar, Lumajang tersebut.

Melalui akun twitternya, Soekarwo menjelaskan perihal kontroversi penambangan pasir hitam yang merupakan jenis tambang galian C tersebut. “ Semua mengantongi izin saya sudah teliti semua dokumen penambangan di wilayah tersebut. Yang menjadi polemik masuk dalam wilayah sebuah perusahaan yakni PT Indo Modren Maining Sejahtera. Perusahaan ini mengantongi izin tambang dari Bupati Lumajang 2012 hingga 2022,” ungkapnya, Rabu (30/9).

Akan tetapi, menurut Soekarwo, sejak Januari 2014, perusahaan tersebut menghentikan operasi dengan alasan tidak memiliki alat untuk mengolah pasir besi, sejak muncul larangan ekspor pasir besi.  “Praktis di wilayah Selok Awar Awar tidak penambangan, maka bisa saya pastikan penambangan di Desa Selok Awar Awar adalah liar, tidak memiliki izin dari Pemkab maupun Provinsi Jawa Timur,”tegasnya.

Soekarwo menjelaskan, meskipun kepala desa setempat berdalih untuk wisata desa, kemudian mengunakan pasir untuk menguruk, faktanya sebagian saja untuk menguruk namun lainnya dijual . “Untuk menguruk harus mendapat izin dari Pemprov, tapi tidak dilakukan oleh kepala desa. Sehingga apa yang dilakukan kepala Desa liar,” kata pria yang akrab disapa Pakdhe Karwo ini.

Lebih lanjut, dengan mencuatnya kasus pembunuhan Salim Kancil yang protes terhadap aktivitas penambangan, pihaknya akan terus melakukan penertiban penambangan.

“Apakah Pemprov akan menghentikan? tanpa dihentikan atau ditutup ekplorasi di wilayah itu sudah berhenti sejak Januari 2014 bila masih ada penambangan maka saya pastikan liar. Karena itu, bila ada desakan agar ditutup maka kewenangan menutup ada di Kabupaten Lumajang sebab masa pemberian izin masih berlaku, itupun dengan catata perusahaan melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Untuk melakukan penertiban tersebut,  semua penambangan yang izinnya dikeluarkan Pemkab sebanyak 60 perusahaan akan ditertiban Pemprov. “Namun saya menyesalkan dari 60 itu, 30 diantaranya tidak aktif, saat diundang ke pemprov hanya 9 perusahaan yang datang, tapi komitmen saya tetap, semua penambangan di Lumajang sejak kasus itu terjadi akan saya tertibkan, dokumen harus jelas, saya tidak padang bulu, bila ada penambangan liar yang memunculkan masalah lingkungkan akan saya tertibkan ,” paparnya.

Sementara, menanggapi kasus hukum yang berbuntut kematian warga setempat, Pakde Karwo menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang berlaku. “Saya serahkan sepenuhnya ke Kepolisian yang sudah menetapkan tersangka,  semoga dengan penjelasan ini tidak memunculkan penafsiran berbeda, siapa yang harus bertanggungjawab, terima kasih,” pungkasnya. (RAPP002)