Mobil Bak Terbuka dan Ngebut yang Berujung Maut

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Laka Lantas
Ilustrasi Laka Lantas

Pacitanku.com, PONOROGO – Peristiwa tragis pada Senin Wage (7/9/2015) dimana terjadi kecelakaan maut pickup yang menabrak minibus dan jatuh ke jurang setidaknya menjadi perhatian tentang safety riding dalam berkendara. Kecelakaan maut tersebut menyebabkan tiga orang tewas dan tujuh lainnya luka berat di Desa Menggare, Slahung, Ponorogo.

Adalah berawal dari mobil pick up bak terbuka dengan nomor polisi AE 8776 XM yang dikemudikan Agung Priyambodo, pemuda berusia 24 tahun asal Dusun Weru, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo yang mengawali peristiwa tragis yang merenggut tiga korban jiwa itu. Meski ada faktor takdir yang membuat tiga orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi evaluasi sebagai bahan pembelajaran tentang safety riding.

Yang pertama adalah, Agung dianggap menyalahi aturan lalu lintas karena mengangkut  penumpang menggunakan mobil bak terbuka.“Penetapan tersebut karena terbukti dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas,  yakni membawa penumpang menggunakan mobil bak terbuka yang seharusnya mobil tersebut hanya digunakan untuk mengangkut barang, selain itu, saat mengemudikan mobil,  Agus melaju dengan kecepatan tinggi, yakni diatas 80 kilometer per jam,” Kepala Unit Lakalantas Polres Ponorogo, Ipda Edy Sucipta, Selasa.

Sebagaimana diatur dalam UU Lalu lintas,  Agung melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga hal tersebut cukup menjerat Agus menjadi tersangka, sesuai pasal 310, kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

Yang kedua adalah fakta dari penyelidikan petugas yang menyebut, bahwa Agung mengemudikan kendaraan bak terbuka tersebut dengan kecepatan tinggi. Berdasarkan penyelidikan sementara, kecelakaan maut tersebut terjadi saat Pick Up melaju kencang  dengan kecepatan  sekitar 80 km/jam dari arah Pacitan menuju Ponorogo. Padahal daerah antara Menggare, Slahung tersebut memiliki topografi berbukit dan berbelok, sehingga merupakan daerah rawan kecelakaan.

Laju mobil pun melenceng dari jalurnya dan melanggar marka jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul angkutan umum minibus bernomor polisi AE-7181-HS Jurusan Ponorogo-Pacitan yang dikemudikan Imam Juweni, warga Ponorogo.

Yang ketiga, kondisi mobil yang tak layak pakai. Hal itu diketahui setelah polisi menemukan adanya unsur kerusakan di bagian kemudi atau kendali mobil. “Diduga, kendaraan pikap mengalami kerusakan di kemudi atau kendalinya, sehingga oleng dan mengakibatkan kecelakaan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo, AKP Andi Yudha Siboro, kepada wartawan, Selasa.

Siboro memastikan bahwa polisi hingga kini masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut dengan memintai keterangan dari korban dan para saksi. Sementara, Agung, pengemudi mobil pick up yang saat ini ditetapkan tersangka, masih menjalani perawata di RS dr Hardjono Ponorogo.

Seperti diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, laka maut ini menyebabkan tiga orang tewas. Kedua korban yang tewas di lokasi adalah Katimin (65) dan Suradi (50). Sedangkan satu korban tewas saat dievakuasi menuju rumah sakit, yaitu Purwanto (25).

Selain menewaskan tiga orang, kecelakaan tersebut juga membuat tujuh orang penumpang lainnya terluka. Semua korban tewas dan luka merupakan penumpang dari pikap. Ketujuh korban luka tersebut antara lain, Sardi (55), Timirin (45), Sutini (44), Suyatmi (44), Pawiti (43), Sijem (40), dan Supiyatin (45). Adapun, Seluruh korban tewas dan luka adalah warga Dusun Weru, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo. (RAPP002)

[irp posts=”9867″ name=”Hari Terakhir Mas Purwanto Tegalombo”]