Perceraian dan Nikah Dispensasi Marak Terjadi di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)
Pengadilan Agama Pacitan. (Foto : PA Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan mencatatkan data bahwa selama kurun waktu Januari hingga pertengahan Maret 2015, sebanyak 270 kasus perceraian terjadi di Pacitan. 270 kasus perceraian tersebut terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.

Data tersebut menunjukkan peningkatan jumlah kasus pada tahun lalu di waktu yang sama. Tercatat pada tahun 2014 lalu sebanyak 268 kasus terjadi, dan pada tahun ini sebanyak 270 kasus terjadi, sehingga hanya selisih dua permohonan.

Angka perceraian di Pacitan pada Tahun 2014 juga terbilang memprihatinkan. Itu terbukti, dari catatan PA, kasus perceraian tercatat sebanyak 1.112 kasus, sementara sebanyak 1.052 diantaranya sudah diputus.

“Dari ratusan kasus tersebut mayoritas dilatari persoalan ekonomi, namun kehadiran pihak ketiga, juga menjadi penyebab perceraian,” kata Nasrodin, Wakil Panitera PA Pacitan, Rabu (18/3/2015).

Selain kasus perceraian, PA juga mencatat data pernikahan dini sebanyak sebanyak 29 kasus. Sedangkan hingga tanggal 18 Maret 2015, sudah tercatat sebanyak 43 kasus permohonan nikah dispensasi, dengan rata – rata usia nikah 16 tahun.

Menurut Nasrodin, para pemohon nikah dispensasi  mengalami hamil diluar nikah. “Sehingga mau tidak mau, mereka akhirnya harus dinikahkan meski usianya belum genap 16 tahun. Karena alasan itulah, sehingga mereka mengajukan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama,” pungkasnya. (yun/RAPP002)