Gemas Ponorogo Apresiasi Penahanan Wabup Yuni Widyaningsih

oleh -0 Dilihat
Wabup Ponorogo Tersangka Korupsi. (Foto : IST)
Wabup Ponorogo Tersangka Korupsi. (Foto : IST)
Wabup Ponorogo Tersangka Korupsi. (Foto : IST)
Wabup Ponorogo Tersangka Korupsi. (Foto : IST)

Pacitanku.com, PONOROGO—Gerakan Masyarakat (Gemas) Kabupaten Ponorogo mendukung dan mengapresiasi sepenuhnya langkah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo yang segera melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi, Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.

Menurut Ketua Gemas Ponorogo, Choirul Huda, upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengajukan penahanan terhadap Wabup Yuni Widyaningsih ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah langkah yang harus didukung untuk memerangi korupsi di birokrasi.

“Kami Gerakan Masyarakat Ponorogo (Gemas Ponorogo) mendukung langkah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo yang memerangi tindak pidana korupsi tersebut,” kata Choirul, dalam siaran pers yang diterima Portal Pacitanku, Kamis (15/1/2015).

Lebih lanjut, Choirul menyampaikan bahwa berhubung Wakil Bupati Ponorogo selain pejabat publik juga merupakan tokoh partai politik dalam hal ini beliau adalah merupakan ketua partai Golkar Ponorogo, tentunya banyak pihak yang tidak berkenan dan mencoba menghambat upaya penahanan tersebut.

“Untuk itu diharapkan adanya dukungan dan langkah konkret dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk turut serta mendesak kementrian dalam negeri agar segera mengeluarkan surat ijin penahanan terhadap Wakil Bupati Ponorogo ini,” jelasnya.

Menurut Choirul, dukungan ini disampaikan, karena berdasar informasi yang disampaikan didalam forum, bahwa ada upaya dari beberapa oknum pejabat untuk menghalangi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menetapkan Wakil Bupati Ponorogo sebagai tersangka.

Diketahui, setelah pengiriman surat ijin penahanan tersebut diterima oleh Kemendagri, Kejari memiliki waktu selama 30 hari untuk menunggu terbitnya surat ijin penahanan tersebut. Akan tetapi apabila setelah 30 hari, namun tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan, Kejari berhak melakukan penjemputan paksa untuk ditahan.

Seperti diberitakan, Wabup Yuni Widyaningsih menjadi tersangka ke delapan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga belajar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2012-2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar. (RAPP002)