Dewan Usulkan Perbup untuk Lindungi Aset PNPM di Pacitan Senilai Ratusan Milyar

oleh -1 Dilihat
Salah satu prasasti PNPM di Sudimoro. (Foto : IST)
Salah satu prasasti PNPM di Sudimoro. (Foto : IST)
Salah satu prasasti PNPM di Sudimoro. (Foto : IST)
Salah satu prasasti PNPM di Sudimoro. (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN—Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Sri Widyowati mengusulkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk melindungi dan mengamankan aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) hingga ratusan miliar di Pacitan.

Diketahui, aset PNPM senilai ratusan milyar, termasuk dana bergulir Rp 41 miliar terancam. Pasalnya, dengan diberhentikannya program yang lahir di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akan memunculkan masalah baru. Apalagi, seluruh fasilitator kecamatan dan kabupaten diputus kontrak pemerintah pusat akhir tahun kemarin.

Tujuan adanya Perbup itu, kata Sri, untuk mengamankan aset program PNPM yang sudah digulirkan dan masih berjalan sampai saat ini. Baik itu aset bergerak maupun tak bergerak. ‘’Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan aset ini tetap terlindungi, diperlukan satu payung hukum semacam perbup,’’ ujar Sri, kepada seperti dilansir dari Radarmadiun.info, Kamis (15/1/2015).

Dikatakan Sri, sebenarnya perbup ini sebuah payung hukum untuk mengamankan aset, sebelum ada keputusan yang pasti dari pemerintah pusat mengenai masa depan aset program PNPM pasca kontrak konsultannya berakhir pada 31 Desember lalu. ‘’Perbup bisa menjadi aturan di masa jeda, agar aset ini tetap terlindungi,’’ ucapnya.

Diketahui, ratusan miliar aset dari bergulirnya program PNPM tersebut tersebar di 12 kecamatan. Aset tersebut termasuk yang dihibahkan kepada masyarakat di tingkat desa, baik dalam bentuk fisik maupun dana bergulir.

‘’Terpenting, aset yang sudah ada saat ini harus diselamatkan dulu. Apalagi, kegiatan PNPM untuk tahun 2014 yang sudah selesai, hingga sampai saat ini juga belum diserahterimakan,’’ kata legislator asal Partai Golkar itu.

Sri juga meminta pemkab setempat mencarikan solusi terbaik untuk fasilitator PNPM. Dia menambahkan solusi harus menguntungkan dua pihak.

‘’Meski kontrak kerja dihentikan, fasilitator PNPM bisa diberdayakan pada program lain. Tapi, di dalam perbup tidak mesti harus berbicara soal fasilitator. Meskipun sempat ada wacana bahwa fasilitator akan dilibatkan dalam pengawasan UU Desa. Apalagi, sampai saat ini juga belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait masalah itu,’’ pungkasnya. (JP/RAPP002)