Sempat Kabur, Suami Pembacok Istri Digrebek di Solo

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)
Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)

 

Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)
Ilustrasi KDRT. (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN—Setelah sempat kabur pasca melakukan tindakan kriminal membacok istri sendiri dan kakaknya, Maino (40) warga Desa Tokawi, Nawangan, Pacitan akhirnya berhasil dibekuk pihak berwajib Ahad (10/8/2014) sekitar pukul 17.00 di terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah.

Menurut informasi yang dihimpun, Maino berhasil dibekuk tim buser Polsek Nawangan dengan Polres Pacitan saat hendak kabur lagi keluar Solo naik bus jurusan Semarang hendak ke Jakarta sore itu.

Diketahui, jejak pelaku terendus petugas berkat informasi dari salah seorang kerabat pelaku yang bekerja di sebuah perusahaan material bangunan. ‘’Pelaku dibekuk tanpa perlawanan,’’ ujar AKP Rudito Kukuh Basuki, Kasubbag Humas Polres Pacitan saat gelar perkara di Mapolres Pacitan, Senin (11/8/2014) dilansir dari Radar Madiun.

Diakui, pihak kepolisian sempat kewalahan mengendus jejak pelaku, dikarenakan pelaku mengaku tidur di jalanan dan sering berpindah-pindah tempat, sehingga itu menyulitkan polisi menemukan jejak sang pembacok.

Saat dikonfirmasi, Maino mengaku bahwa perbuatannya kepada Wiji Astuti (39) istrinya dan Sumarni (43) kakak iparnya itu karena khilaf. Ia juga mengaku perbuatannya itu dilakukan karena mendengar kabar kalau Wiji tengah menjalin asmara dengan pria lain.

Dia lantas memutuskan pulang ke Dusun Duwet untuk menanyakan kepastian informasi tersebut kepada Wiji langsung, hingga kemudian peristiwa pembacokan tersebut terjadi.

Akibat perbuatan tersebut, Wiji dan Sumarni harus menjalankan perawatan intensif. Bahkan, kakak iparnya harus dirujuk ke RSUD dr Hardjono Ponorogo karena mengalami luka robek parah sepanjang 20 sentimeter di bagian pelipis kanan.

Akibat perbuatannya, Maino terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Selain harus meringkuk lama di dalam jeruji besi, Maino juga bakal siap-siap menghadapi sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya di Pengadilan Agama (PA) Pacitan.

Redaktur : Robby Agustav