Kenalan di Facebook, Tiga Pemuda Pringkuku Gagahi Pelajar MTs di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pencabulan. (Foto : Merdeka)
Ilustrasi Pencabulan. (Foto : Merdeka)
Ilustrasi Pencabulan. (Foto : Merdeka)
Ilustrasi Pencabulan. (Foto : Merdeka)

Pacitanku.com, PACITAN – Akibat perbuatan asusilanya, tiga pemuda asal Dusun karajan, Ngadirejan Kecamatan Pringkuku ini, masing – masing AF, 16; Dodik Purwanto, 24; dan Topik, 34 akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah menyetubuhi bunga (nama samaran), warga Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku. Aksi bejat ketiga pemuda tersebut dilakukan di sebuah hotel dekat objek wisata Teleng Ria, Pacitan, Selasa lalu (17/6/2014) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan AF melalui jejaring sosial Facebook beberapa pekan sebelumnya. Dari perkenalan tersebut, AF mencoba mendekati korban dengan cara mengajak bertukar nomor handphone.

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban. Saat itu juga, lima anggota kami, diantaranya Aipda Riski Aruan, Brigadir Henry Anggoro, Brigadir Sukendro, Brigadir Fandhi, dan Briptu Danag HC, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap ketiga pelaku,” tutur Hendro, Rabu (17/6/2014) dilansir dari JPNN.

Pada akhirnya, setelah berkenalan, AF pun mulai berani mengajak Mawar bertemu. Tanpa menaruh curiga, Mawar yang polos mengiyakan tawaran AF. Dia dijemput AF dan Dodik di rumahnya di Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku, Selasa sekitar pukul 18.00. Dodik yang saat itu mengemudikan motor sendiri berpamitan kepada AF dan korban untuk menjemput Topik di rumahnya. Sedangkan AF dan korban memilih menunggu kedatangan mereka di sebuah gubuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Sirnoboyo–Ploso.

Menurut keterangan saksi Leni, sekira pukul 20.30 Wib, Selasa (17/6) lalu, korban sempat dibawa jalan-jalan ke Pacitan. Setelah larut malam, kurang lebih sekitar jam 00.30 Wib, korban bukannya dibawa pulang, namun malah dipaksa cek in di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Teleng Ria, oleh tiga pemuda.

Setelah lama ditunggu, akhirnya Dodik dan Topik pun muncul. Tanpa banyak omong, keduanya langsung mengajak AF dan Mawar berkeliling Kota Pacitan. Hanya, tawaran Dodik dan Topik itu ditolak Mawar lantaran sudah larut malam.

Kepada AF, Mawar meminta diantar pulang. Namun, oleh Topik, korban malah diancam tidak dipulangkan dan bakal ditinggal di JLS sendirian. ”Tersangka Topik ini mengatakan kepada korban, jika ingin diantarkan pulang, harus menuruti apa yang dia mau,” ujar Kasubbaghumas Polres Pacitan AKP Rudito Kukuh Basuki, Rabu (18/6).

Dikarenakan ketakutan, korban terpaksa menyanggupi keinginan tersangka. ”Korban kemudian diajak ke sebuah hotel di dekat Teleng Ria oleh Topik. Di sana korban digilir Topik, Dodik, dan AF,” jelas Rudito.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku tak lantas mengantarkan korban pulang ke rumah. Korban malah ditelantarkan dan disuruh naik angkot. Sementara ketiga pemerkosa pulang ke rumah masing-masing. ”Kejadian ini terbongkar ketika sampai di rumah korban menangis dan menceritakan apa yang telah menimpanya kepada ibunya. Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Pringkuku,” terangnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan Mapolres Pacitan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda Beat hitam Nopol AE 3598 YH, satu unit Kawasaki Ninja R, biru, Nopol AE 2321 ZM, serta satu unit sepeda motor merek Suzuki, ungu, Nopol AE 4321 LG.

Para pelaku tersebut diancam pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain dan atau menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaktur : Robby Agustav