Kawasan zona hijau dan kuning, diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara klasikal. Namun dengan pemberlakuan protokol kesehatan penanganan COVID-19
Kawasan zona hijau dan kuning, diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara klasikal. Namun dengan pemberlakuan protokol kesehatan penanganan COVID-19