Kenalan Lewat Live TikTok, Pria Asal Tuban Bawa Kabur Motor Teman Kencan di Pacitan

oleh -54 Dilihat
Polisi mengamankan terduga pelaku penggelapan motor asal Tuban di Mapolsek Merakurak.
Terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Pacitan diamankan polisi di Kabupaten Tuban.

Pacitanku.com, PACITAN — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan membekuk seorang pria berinisial T, terduga pelaku Penipuan dan penggelapan motor di Pacitan bermodus perkenalan melalui siaran langsung (live streaming) media sosial TikTok. Pelaku diringkus setelah membawa kabur motor korbannya di kawasan Wisata Banyu Anget, Arjosari, Pacitan.

Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Pacitan melalui akun media sosialnya, aksi penggelapan ini bermula saat pelaku T menyapa dan berkenalan dengan pelapor berinisial J di ruang siaran langsung TikTok pada Sabtu malam. Komunikasi berlanjut melalui pesan pribadi (DM) hingga sambungan telepon. Saat itu, pelaku mengaku berasal dari Rembang, Jawa Tengah, dan berniat mendatangi J (47) di Pacitan. 

Pada Senin (26/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memberi kabar telah tiba di Ponorogo. Beberapa jam berselang, sekitar pukul 08.00 WIB, J menjemput T di depan minimarket dekat Pasar Arjosari. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah milik rekannya berinisial ES. Keduanya berboncengan menuju kawasan Wisata Banyu Anget dan memesan kamar penginapan di lokasi tersebut. Keterangan terkait Penipuan dan penggelapan motor di Pacitan.


Niat jahat pelaku mulai dijalankan sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan dalih hendak membeli makanan, T meminjam sepeda motor yang dibawa J. Namun, setelah 30 menit berlalu, pelaku tak kunjung kembali dan menghilang tanpa kabar. Merasa menjadi korban kejahatan, pelapor langsung mendatangi Polsek Arjosari untuk membuat laporan kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Arjosari bersama Unit Resmob Polres Pacitan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke Kabupaten Tuban. Polisi akhirnya menangkap T tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Dusun Kenthu, Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku langsung digelandang ke Polsek Arjosari Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan tertulis resmi Humas Polres Pacitan.

Atas kejadian tersebut, Polres Pacitan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin komunikasi dan perkenalan dengan orang baru melalui media sosial, termasuk TikTok dan Instagram.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang yang belum dikenal dekat untuk menghindari tindak kejahatan dengan modus serupa.