Raperda Pilkades Tuntas, Pacitan Siap Pesta Demokrasi

oleh -286 Dilihat
Juru Bicara Pansus XII DPRD Pacitan Bagus Surya Pratikna memberikan keterangan terkait penyelesaian Raperda Pilkades.
Juru Bicara Pansus XII DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menjelaskan progres penyusunan Raperda Pilkades guna mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berkepastian hukum. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kabupaten Pacitan telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) guna menjamin pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Juru Bicara Pansus XII DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menyatakan bahwa langkah cepat ini dilakukan setelah legislatif menerima surat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sehubungan terbit surat Gubernur 100.3.2/19310/013.2/2026 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa. Kami telah melakukan pembahasan dengan OPD terkait,”kata Bagus, Minggu (14/6/2026).

Bagus menjelaskan, Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama untuk membangun tatanan demokrasi yang sehat di lingkup terkecil masyarakat.

Aturan baru ini dirancang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi di lapangan serta mengawal suksesi kepemimpinan desa tanpa celah.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan dalam pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Regulasi ini dikebut pengesahannya guna menjamin pelaksanaan demokrasi tingkat desa yang transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

“Bagaimana kita ketahui bersama, pemilihan kepala desa merupakan syarat mewujudkan pemerintah desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat yang berlandaskan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata politisi tersebut.

Melalui sinergi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pansus XII berkomitmen untuk melahirkan pemimpin desa yang amanah. Penyelenggaraan pemilihan harus dijaga agar bebas dari kecurangan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, akuntabel, serta berlandaskan asas luberjurdil,” tegasnya.

Kini, setelah tahap fasilitasi dan pembahasan bersama eksekutif rampung, Raperda ini siap untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Regulasi ini akan menjadi kompas utama bagi pelaksanaan gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Pacitan mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.