Optimalkan Potensi 2026, DKPP Pacitan Perluas Lahan Tembakau dan Salurkan Bantuan DBHCHT ke 110 Kelompok Tani

oleh -108 Dilihat
Kepala DKPP Pacitan Sugeng Santoso. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan menargetkan perluasan lahan tembakau seluas 513 hektare pada musim tanam 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat posisi tembakau sebagai komoditas unggulan di wilayah berjuluk Kota Seribu Satu Goa tersebut.

Program perluasan ini mencakup sejumlah varietas unggulan, mulai dari tembakau Jawa (lokal), Virginia, hingga varietas Grompol yang memiliki pangsa pasar ekspor menjanjikan.

Untuk memastikan target luasan lahan berbanding lurus dengan kualitas hasil panen, DKPP Pacitan turut menyalurkan berbagai program stimulus berupa sarana dan prasarana (sarpras) pra-panen.

Kepala DKPP Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.

“Bantuan ini dialokasikan untuk 110 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 53 desa dan mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan. Kami optimistis komoditas ini mampu menjadi pilar ekonomi alternatif yang menjanjikan bagi masyarakat, terutama saat memasuki musim kemarau,”katanya Sugeng saat memberikan keterangan resmi mengenai peta jalan pertanian tembakau Pacitan, Minggu (7/6/2026).

Sugeng menambahkan, bantuan tersebut bertujuan untuk modernisasi budidaya agar proses produksi berjalan lebih efisien dan menekan biaya operasional petani.

Peringatan Keras Terkait Rokok Ilegal

Seiring dengan dukungan pemerintah, DKPP Pacitan bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi. Keberlanjutan bantuan sektor pertanian ini sangat bergantung pada kontribusi legalitas industri tembakau.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan pendapatan negara yang berimbas pada berkurangnya alokasi dana bantuan petani. Tindakan ini juga memiliki konsekuensi hukum serius sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara mulai dari 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

No More Posts Available.

No more pages to load.